Belum semua rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (RPPres) turunan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) bisa diakses publik sejauh ini, setidaknya hingga Seni (4/1) pagi WIB.
Situs resmi uu-ciptakerja.go.id baru mencantumkan 29 draf per 30 Desember 2020. Sementara pemerintah berencana membuat 40 RPP dan 4 RPPres sebagai turunan UU Cipta Kerja.
Juru Bicara Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Emrus Sihombing mengatakan pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan meski belum semua draf diunggah pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyerapan aspirasi kami tunggu [sampai] 10 Januari bulan ini. Mohon disampaikan aspirasi seluruh masyarakat," kata Emrus kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/1).
Emrus menjelaskan masukan terhadap RPP turunan UU Cipta Kerja bisa disampaikan lewat form daring di tautan bit.ly/tsakirimaspiras. Kemudian masyarakat juga bisa mengirim email ke [email protected].
Tim Serap Aspirasi juga membuka ruang bagi masyarakat memberi masukan via surat. Surat bisa dikirim ke Gedung Kantor Pos Besar lantai 6, Jalan Lapangan Banteng Utara Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710.
"Aspirasi tersebut kami sampaikan ke pemerintah melalui Menko Perekonomian sebagai penguatan dari PP dan perpres turunan UU Cipta Kerja," ujar Emrus.
UU Ciptaker yang diberi nomor 11 Tahun 2020 itu disepakati DPR pada 5 Oktober 2020 di tengah masih penolakan masyarkaat sipil dari buruh hingga mahasiswa.
Lihat juga:Suram Wajah HAM Rezim Jokowi Sepanjang 2020 |
Draf aturan yang telah diunggah ke situs itu adalah RPP Badan Usaha Milik Desa, RPP Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, serta RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus.
Kemudian RPP Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, serta RPP Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Selain itu, ada RPP Pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor Pertanian, RPP Pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor Kelautan dan Perikanan, serta RPP Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Transportasi.
Pemerintah juga sudah mengunggah RPP KUMKM, RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, RPP Pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor PUPR, serta RPP tentang Informasi Geospasial Pelaksanaan Cipta Kerja.
Ada pula RPP Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah UU, RPP Bank Tanah, RPP Modal Dasar Perseroan dan PT UMK, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Postelsiar.
Berikutnya, RPP Penyelesaian Ketidaksesuaian RTR dengan Kawasan Hutan, Izin, dan atau Hak Atas Tanah; RPP Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah; serta serta RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang.
RPP Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, RPP Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bidang Kehutanan, serta RPP Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Sektor Kesehatan pada Bidang Perumahsakitan.
Lalu RPP Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif atas Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan, RPP Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah, dan RPP Perubahan Ketiga PP Keimigrasian.
Terakhir, RPP Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sektor Perindustrian dan RPP Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sektor Perdagangan.