KALEIDOSKOP 2020

RUU Pemantik Kritik dan Demonstrasi Sepanjang 2020

CNN Indonesia
Senin, 21 Des 2020 09:07 WIB
DPR mengesahkan empat RUU menjadi UU yang menimbulkan kontroversi sepanjang tahun 2020. Kritik, demonstrasi, hingga korban jiwa
DPR mengesahkan empat RUU menjadi UU yang menimbulkan kontroversi di publik sepanjang 2020. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR mengesahkan empat Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi UU yang memicu kontroversi sepanjang tahun 2020.

Sejak pembahasannya empat RUU itu telah menyulut gelombang demonstrasi dari kelompok mahasiswa hingga buruh di berbagai wilayah. Kritik meliputi pembahasan yang tidak transparan, materi RUU yang disahkan, hingga pengesahan yang terburu-buru.

1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan revisi UU Minerba muncul sejak 2014 namun pembahasannya selalu tertunda. Pada 2019, pembahasan RUU ini memicu demonstrasi dari elemen masyarakat dan mahasiswa. Sejumlah pasal dianggap hanya menguntungkan pihak tertentu, terutama pengusaha.

DPR mengesahkan UU Minerba pada 12 Mei 2020. Pengesahan ini merupakan hasil revisi UU Nomor 4 Tahun 2020 yang disetujui hampir seluruh fraksi di DPR, kecuali Partai Demokrat.

Panitia kerja revisi UU Minerba menyelesaikan pembahasan 938 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 2 April 2020 hingga akhirnya disahkan sebulan kemudian.

Beleid tersebut memuat 51 pasal tambahan baru, 73 perubahan pasal, termasuk penghapusan 11 pasal. Selain proses pembahasan yang dikritik terlalu cepat dan tertutup, sejumlah pasal di dalamnya juga dianggap bermasalah.

2. UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19

Aturan ini merupakan hasil pengesahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 pada 12 Mei 2020 yang diterbitkan Presiden Jokowi dalam rangka mempercepat kebijakan pemerintah mengatasi persoalan pandemi covid-19. 

Sejak berbentuk Perppu, sejumlah pasal dalam aturan itu telah menuai kritik.

Misalnya, Pasal 7 ayat (3). Beleid pasal itu mengatur bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan UU tidak dapat dijadikan objek gugatan untuk diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Kemudian Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yang dinilai memberi imunitas bagi pejabat negara yang tergabung sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dari ancaman pidana, perdata, dan tata usaha negara.

Beleid itu mengatur bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah maupun anggota KSSK selama penanganan pandemi covid-19 bukan kerugian negara.

Sejumlah pihak pun mengajukan gugatan uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2020 ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini, ada tujuh pihak yang mengajukan gugatan terhadap UU tersebut.

Selain materi pasal, UU ini juga dikritik karena hanya dibahas tiga hari selama 25-28 Agustus 2020 sebelum akhirnya disahkan oleh DPR dan pemerintah.

3. UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi

DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi UU pada 1 September 2020.

Revisi aturan itu menuai penolakan dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Mereka menganggap sejumlah pasal dalam aturan ini sarat barter kepentingan antara DPR dan MK.

Koalisi juga menilai revisi UU ini tak menyentuh hal substansial, terutama soal penguatan MK sebagai kelembagaan.

Sejumlah perubahan dalam aturan ini antara lain, kenaikan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK yang semula 2,5 tahun menjadi 5 tahun, syarat usia jabatan hakim konstitusi, masa jabatan hakim konstitusi yang dapat mengakhiri masa tugas sampai usia 70 tahun, hingga pengurangan susunan Majelis Kehormatan.

4. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

DPR mengesahkan UU Ciptaker pada 5 Oktober 2020 di tengah marak penolakan dari elemen buruh, mahasiswa, aktivis lingkungan, dan koalisi masyarakat sipil.

Regulasi tersebut menuai kritik karena proses pembahasannya dinilai minim partisipasi publik dan terburu-buru. Secara materiil, UU ini juga dianggap tidak berpihak kepada pekerja dan lingkungan demi mendatangkan investor.

UU Ciptaker di antaranya mengubah aturan pengupahan, kemudahan penyerapan Tenaga Kerja Asing (TKA), dan sejumlah kewenangan pemerintah daerah yang diambil alih oleh pusat.

Lewat Pasal 81 poin 26 dan 27 UU Ciptaker, pemerintah menghapus ketentuan Pasal 89 dan Pasal 90 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur soal Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan sektor. Gantinya, pemerintah memberikan kewajiban bagi gubernur untuk menetapkan UMP dan UMK dengan syarat tertentu.

Hal lain yang juga disoroti berupa kemudahan penyerapan TKA. Pasal 81 poin 4 UU Ciptaker mengatur bahwa pengusaha yang ingin memperkerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan pemerintah pusat. Aturan ini mengubah ketentuan di UU Ketenagakerjaan yang mensyaratkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Kontroversi lainnya yakni wewenang pemerintah daerah yang sebelumnya diatur di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diambilalih di bawah presiden.

(dis/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER