Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menyatakan di Indonesia memang belum ada aturan khusus berkaitan dengan izin bagi negara lain untuk mengoperasikan seaglider atau kendaraan bawah air otonom (drone) di wilayah perairan nusantara.
Hal tersebut disampaikannya saat merilis Seaglider yang ditemukan nelayan di perairan Selayar, Sulawesi Selatan.
"Keberadaan alat ini juga belum diatur di dalam aturan negara kita," kata Yudo saat menyampaikan konferensi pers di Gedung Pushidorsal, Ancol, Jakarta Utara, Senin (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, menurutnya akan lebih baik jika ada aturan khusus yang mengatur masuknya benda-benda asing yang dioperasikan negara lain tanpa kerjasama dengan Indonesia. Salah satunya drone mirip rudal atau kemudian seaglider yang ditemukan di perairan Selayar pada Desember 2020 lalu.
Menurut Yudo, jika pemerintah ingin mengatur terkait izin operasional benda asing di Indonesia seperti seaglider itu bisa saja dituangkan melalui peraturan presiden agar prosesnya bisa lebih cepat.
Perpres itu, kata dia, bisa secara rinci mengatur alat apa saja yang mesti memiliki izin agar bisa dioperasikan di berbagai wilayah Indonesia. Sebab selama ini aturan berkitan dengan izin hanya berlaku untuk beberapa peralatan saja, seperti kapal perang yang melintas di lautan Indonesia.
Sebagai informasi, Seaglider yang ditemukan di perairan Selayar, Sulawesi Selatan memang belum memiliki identitas pasti apakah alat ini masuk dalam kategori kapal perang atau barang-barang militer untuk perang, atau justru hanya berupa barang industri. Oleh karena itu, tidak bisa perizinan operasinya disamakan dengan alat tempur yang memang telah diatur dalam beberapa aturan di Indonesia.
"Lebih baik ada Perpres yang mengatakan bahwa alat ini (seaglider) harus diatur (izinnya) di Indonesia. karena alat ini tidak punya identitas. Yang punya identitas adalah kapal perang, kapal perang negara atau kapal perang pemerintah yang punya identitas," kata Yudo.
![]() |
Tak hanya aturan di Indonesia, secara internasional operasional seaglider juga memang belum memiliki aturan baku. Lantaran identitasnya yang tidak jelas ini jugalah, menurut Yudo yang membuat seaglider banyak berserakan di berbagai perairan negara lain, maupun di laut internasional.
"Jadi tidak ada aturan yang mengatur baik di Unclos [hukum laut dunia] maupun di aturan internasional, atau nasional sendiri tentang keberadaannya ini," kata Yudo.
"Kalau ini digolongkan merupakan alat perang, ini ada aturannya. (Tapi) bahwa tidak boleh kita mengklaim (ini kapal perang)," kata Yudo.
Yudo mengaku pihaknya akan segera menghubungi beberapa pihak untuk memastikan operasional seaglider ini memang murni dilakukan pihak luar tanpa kerjasama dengan pemerintah di Indonesia.
Dia sendiri memberi tenggat waktu sebulan kepada Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) untuk meneliti Seaglider yang ditemukan di Selayar tersebut.
Sementara itu, secara terpisah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, melalui juru bicaranya yakni Dahnil Anzar Simanjuntak, meminta masyarakat tak berpolemik terlalu jauh soal temuan seaglider tersebut.
(tst/kid)