Personel polisi dan prajurit TNI mendatangi markas Front Pembela Islam (FPI) kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, setelah organisasi itu dinyatakan terlarang oleh pemerintah pusat.
Aparat mulai berdatangan sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (30/12). Pantauan CNNIndonesia.com, polisi langsung menuju Gang Petamburan 3, tempat yang diketahui sebagai markas pusat FPI sekaligus kediaman Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Polisi meminta warga menurunkan baliho dan Rizieq yang terletak di depan Gang Petamburan 3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memasuki Gang Petamburan 3, spanduk, baliho, hingga stiker FPI di depan markas ormas besutan Rizieq Shihab itu juga diturunkan. Namun, yang melepas dan menurunkan adalah orang berpakaian sipil. Belum diketahui, apakah mereka warga setempat atau polisi berpakaian preman.
Spanduk, stiker, hingga baliho juga terlihat di Gang Paksi yang berseberangan dengan markas FPI.
Berdasarkan pantauan belum ada pihak FPI yang berkomunikasi dengan aparat. Sementara itu, di pihak aparat terlihat Kapolrestro Jakarta barat, Kapolrestro Jakarta Pusat, dan Kapolsek Metro Tanah Abang.
![]() |
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melarang organisasi FPI. Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga, dia menyatakan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi.
Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu siang.
![]() |
Dalam salinan SKB resmi yang diterima CNNIndonesia.com disebutkan beberapa pertimbangan terkait pembubaran FPI yang dilakukan pemerintah saat ini.
Dalam SKB tersebut, pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.
Pemerintah juga meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI, serta melaporkan bila menemukan ada kegiatan atau penggunaan simbol tersebut. Keputusan itu berlaku sejak 30 Desember.
(dmi/kid)