Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memaparkan empat alur waktu atau timeline program penyuntikan vaksin virus corona (SARS-CoV-2) atau vaksinasi Covid-19 yang ditargetkan rampung 15 bulan atau pada Maret 2022 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat keputusan diteken Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Budi Hidayat pada Sabtu (2/1) pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat usia 18 tahun ke atas yang dapat," kata Budi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (4/1).
Adapun kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun, lanjut Budi, dapat diberikan vaksinasi jika telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), hingga penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia juga menjelaskan tahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin ditentukan dengan mempertimbangkan roadmap atau peta jalan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Kelompok Penasihat Strategis Ahli Imunisasi (SAGE) serta, kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
![]() |
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Pada Tahap kedua ini ada dua sub-kategori yang ditetapkan pemerintah untuk melaksanakan program vaksinasi.
a. Petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya meliputi petugas di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b. Kelompok usia lanjut atau lebih dari 60 tahun.
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap ketiga adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap ke-empat adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
"Masyarakat rentan dan umum masuk dalam kategori keempat," jelas Budi.
Budi pun menjelaskan, pendataan sasaran penerima vaksin dilakukan secara top-down melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Adapun data tersebut bersumber dari Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait atau sumber lainnya meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat tempat tinggal sasaran.
Nantinya melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19, data tersebut bakal disaring atau melalui proses filtering sehingga diperoleh sasaran kelompok penerima vaksin Covid-19 sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Penentuan jumlah sasaran per kelompok penerima vaksin didapat melalui pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).