Hakim Tolak Hadirkan Rizieq di Sidang Praperadilan

CNN Indonesia
Selasa, 05 Jan 2021 04:45 WIB
Alasan Hakim yakni Rizieq Shihab masih ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Hakim sidang praperadilan menolak pemohon, yakni Rizieq Shihab dihadirkan karena masih ditahan Polda Metro Jaya (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti menolak Rizieq Shihab dihadirkan dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka eks pentolan FPI tersebut. Menurut Hakim, cukup kuasa hukum yang menghadiri sidang.

Mulanya, kuasa hukum Rizieq yakni Alamsyah Hanafiah meminta agar kliennya turut dihadirkan dalam sidang berikutnya, yakni pada Selasa (5/1). Dia lantas meminta agar dibuatkan surat panggilan mengingat Rizieq masih ditahan di Polda Metro Jaya.

"Perkara ini adalah persidangan semi pidana dan semi perdata kami mohon dibuatkan surat panggilan untuk menghadirkan pemohon prinsipal," kata Alamsyah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena pemohon prinsipal ini di dalam penjara kami mohon agar pemohon bisa hadir di sini," sambungnya.

Namun, Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti tidak mengindahkan permintaan pemohon tersebut. Dia beranggapan masa sidang praperadilan tergolong singkat sehingga cukup dihadiri oleh kuasa hukum.

"Cukup dihadiri oleh kuasa aja," kata hakim.

"Pemohon kan dalam tahanan. Ini prosedur masih panjang jadi saya kira cukup pengacara saja," tambahnya.

Rizieq mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya. Diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta November lalu.

Pasal 160 dan 216 KUHP serta Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pihak Rizieq Shihab mempermasalahkan penggunaan pasal dalam KUHP oleh kepolisian. Akibat penggunaan pasal tersebut, Rizieq juga ditahan oleh pihak kepolisian.

Pasal 160 KUHP berkenaan dengan penghasutan. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara paling lama enam tahun.

Kemudian pasal 216 KUHP berkenaan dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara paling lama empat bulan.

(mjo/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER