Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik anak Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus, Erni Arianti.
Mobil itu diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Tim penyidik juga melakukan penyitaan 1 unit mobil dari anak bupati Labura yaitu Erni Arianti dan dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan penyidik melakukan penyitaan setelah memeriksa Kepala Cabang Dealer Suzuki Arista Abadi, Liwan.
"[Liwan] dikonfirmasi mengenai adanya pembelian unit kendaraan untuk kepentingan Tersangka [Khairuddin] yang uangnya diduga berasal dari pihak kontraktor," terang Ali.
Khairuddin bersama dengan Wakil Bendahara Umum PPP 2016-2019, Puji Suhartono (PJH) ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Selasa 10 November 2020. Keduanya diduga melakukan tindak pidana untuk pengurusan dana alokasi khusus pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Khairuddin disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
Baik Khairuddin maupun Puji saat ini tengah menjalani masa tahanan masing-masing di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Rutan Polres Jakarta Timur.
(ryn/bmw)