Kasus Djoko Tjandra, Hakim Diminta Tolak Pleidoi Andi Irfan

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2021 16:17 WIB
Andi Irfan Jaya merupakan terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk kepentingan Djoko Tjandra.
Jaksa meminta hakim menolak pleidoi dari terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung Andi Irfan (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya.

"Kami memohon pada majelis hakim memutuskan, menolak seluruh nota pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum dan Terdakwa. Menyatakan Terdakwa Andi Irfan Jaya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan," kata Jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).

Dalam nota pembelaannya, Andi mengaku tidak pernah merencanakan dan membuat action plan untuk kepentingan Djoko Tjandra. Ia mengaku tidak memiliki kualifikasi dan kualitas untuk merencanakan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eks politikus NasDem ini mengaku hanya seorang sarjana seni yang berprofesi sebagai pengusaha kuliner. Bukan berlatar belakang pendidikan hukum.

Jaksa menilai pengakuan tersebut harus dikesampingkan. Jaksa lantas menyinggung bahwa Andi merupakan seorang politikus dan pernah berkiprah di lembaga survei Jaringan Suara Indonesia.

"Sampai jadi direktur strategis pemenangan pilkada dan merupakan seorang pengusaha kuliner dan untuk mencapai pada hal tersebut dibutuhkan pemikiran strategi sosial tinggi sehingga alasan itu haruslah dikesampingkan," ucap jaksa.

Andi Irfan sebelumnya dituntut dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa menilai Andi Irfan telah terbukti secara sah dan menurut hukum menjadi perantara suap sebesar US$500 ribu yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.

Ia juga terbukti melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko untuk melakukan tindak pidana korupsi melalui rencana action plan dengan menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rutan," ucap Jaksa saat membacakan amar tuntutan, PN Tipikor Jakarta, Senin (28/12).

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER