Zumi Zola Ajukan PK Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2021 15:18 WIB
Eks Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan peninjauan kembali. Dia hadir langsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terpidan kasus korupsi yang juga eks Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan peninjauan kembali (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) atas kasus suap dan gratifikasi. Zumi terlihat hadir langsung dalam sidang PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Zumi didampingi oleh penasihat hukumnya. Ini merupakan sidang perdana dengan agenda menyerahkan permohonan PK.

"Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban Termohon KPK pada 22 Januari 2021," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Zumi divonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut untuk jangka waktu lima tahun.

Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp37.477.000.000, US$173.300, dan Sin$100.000. Jika ditotalkan dalam rupiah sekitar Rp41 miliar.

Uang tersebut, kata Hakim, digunakan Zumi untuk keperluan pribadi serta keluarganya. Misalnya untuk membeli action figure di Singapura dan pakaian.

Selain itu, Zumi juga terbukti menerima 1 unit mobil Toyota Alphard.

Penerimaan gratifikasi dilakukan melalui perantara tiga orang kepercayaan Zumi, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.

Tak hanya itu, Zumi juga terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan uang total Rp16,34 miliar. Uang tersebut diberikan guna memuluskan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER