Airlangga Minta Kepala Daerah Buat Pergub soal PSBB Jawa Bali

CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2021 14:24 WIB
Sejauh ini, Gubernur Bali yang telah merumuskan pergub hingga perkada terkait pembatasan terkait PSBB Jawa Bali yang dimulai 11 sampai 25 Januari.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. (Kris - Biro Setpres)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasiona (KPC-PEN) Airlangga Hartarto meminta pemerintah-pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan untuk di daerahnya yang sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran (Covid-19).

Peraturan kepala daerah (Perkada) itu sebagai acuan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

"Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah, baik itu Pergub atau Perkada, sejalan dengan instruksi Menteri Dalam negeri yang sudah mengeluarkan. Dan satu daerah yang sudah mengeluarkan peraturan yaitu Gubernur Bali," kata Airlangga dalam jumpa pers daring yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (7/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerbitkan peraturan soal PPKM di Jakarta hari ini. Ia pun meminta agar pemerintah daerah lain di Pulau Jawa segera mematangkan regulasi tersebut agar tak tumpang tindih aturan saat kebijakan tersebut berjalan.

"Yang perlu dipersiapkan selain regulasi adalah mendorong Satpol PP-nya untuk menjaga kedisiplinan masyarakat," ujarnya.

Regulasi Daerah Jangan Tak Sejalan Pusat

Senada, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo juga mengingatkan agar regulasi PPKM antara pemerintah pusat dan daerah tidak saling bertabrakan atau berlainan. Doni meminta regulasi yang dibuat nanti juga tak membuat masyarakat bingung.

"Semua komponen di semua pusat dan daerah, daerah dan para pejabat, harus betul-betul dijaga. Tidak boleh sedikitpun ada pertentangan, harus kompak," ujarnya.

Doni juga meminta kepala daerah mengaktifkan posko di daerah masing-masing dalam rangka penegakkan protokol kesehatan.

"Kami bersama Kemendagri sudah berkoordinasi, serta mengundang bupati dan gubernur untuk kembali mengaktifkan Posko di seluruh provinsi, kabupaten, kota dalam rangka menegakkan protokol kesehatan," katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah RI telah menetapkan daerah yang dibatasi selama PSBB Jawa Bali yakni DKI Jakarta; Kota/Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Banten).

Kemudian Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bogor, dan Kota/Kabupaten Bekasi (Jawa Barat); Banyumas Raya, Semarang Raya, dan Solo Raya (Jawa Tengah); Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo (DI Yogyakarta).

Selanjutnya Surabaya Raya dan Malang Raya di Jawa Timur. Kemudian, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung di Bali.

(khr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER