PSBB Jawa Bali, Pemda Diminta Kaji Ulang Sekolah Tatap Muka

CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2021 11:29 WIB
Merespons PSBB Jawa-Bali, Kemendikbud meminta pemda mengkaji ulang pelaksanaan sekolah tatap muka yang semula diizinkan lewat SKB 4 menteri.
Pelajar membenahi masker adiknya pada hari pertama sekolah tatap muka di SD Negeri 42, Banda Aceh, Aceh, Senin (4/1/2021). (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta pemerintah daerah (pemda) mengkaji kembali kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) menyusul penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang diumumkan pemerintah pusat kemarin.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri mengatakan pemda bisa kembali menerapkan belajar di rumah atau pembelajaran daring jika masuk dalam wilayah PSBB Jawa-Bali.

"Jika daerah bahaya, setop. Jika oke, jalan. Jika ada subwilayah yang aman dan ada subwilayah yang tidak aman, bupati bisa ijinkan yang aman buka PTM, yang bahaya setop dulu," kata Jumeri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/1) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumeri mengatakan pihaknya tidak akan menerbitkan aturan baru. Mereka masih merujuk Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Menurutnya, aturan itu masih bisa jadi rujukan untuk izin menggelar sekolah tatap muka mulai Januari ini. Pemda bisa membuka sekolah tatap muka jika daerahnya telah dinilai aman dari penularan Covid-19.

"SKB tetap relevan. SKB ini sudah kita rancang untuk berbagai situasi," ujar Jumeri.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan penerapan PSBB di seluruh provinsi Jawa dan Bali. Pembatasan mulai berlaku pada 11 Januari hingga 25 Januari.

Salah satu aturan yang diketatkan menyangkut kegiatan belajar mengajar di sekolah. Pemerintah mewajibkan sekolah di seluruh wilayah Jawa dan Bali untuk kembali menggelar pembelajaran daring.

Sementara itu, terkait izin tatap muka yang diatur lewat SKB 4 menteri, sejumlah pemda seperti DKI Jakarta; Jawa Tengah; Palembang, Sumatera Selatan; Kabupaten Cianjur, Jawa Barat; Kota Manado, Sulawesi Utara; dan Tangerang, Banten memutuskan menunda pembukaan sekolah.

Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19. PSBB berlaku mulai 11-25 Januari 2021.

Sebelumnya, akhir pekan lalu, Pelaksanatugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na'im menegaskan pemberian izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk penyelenggaraan pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2021 hanya bisa atas seizin pemerintah daerah dan Kementerian Agama di daerahnya masing-masing.

Berdasarkan data Ditjen PAUD Dikdasmen per Selasa (5/1) ada ada 14 provinsi yang telah melaporkan siap melakukan pembelajaran jarak jauh.

Provinsi tersebut meliputi Jawa Barat, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, Riau, dan Sulawesi Barat. Kemudian ada 4 provinsi yang melaksanakan pembelajaran campuran atau blended learning antara tatap muka dan PJJ. Ini meliputi Maluku, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur dan Papua.

(dhf/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER