Artis Gisella Anastasia (Gisel) diperiksa sebagai tersangka kasus video porno oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1) hari ini.
Gisel semestinya diperiksa untuk dimintai keterangan pada Senin (4/1) lalu. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan menjemput anaknya, Gempita.
"Hari ini kami lakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri sendiri sebelumnya menyatakan proses hukum yang menjerat Gisel tetap berlanjut, meski yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf.
"Ya proses hukum tetap jalan," ucap Yusri.
Lihat juga:Maaf dan Sesal Gisel usai Kasus Video Porno |
Diketahui, kasus ini bermula dari beredarnya video mesum. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Gisel dan rekannya dalam video tersebut, Michael Yukinobu de Fretes (MYD) sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi, serta pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nobu sendiri diketahui telah lebih dulu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (4/1) lalu. Usai diperiksa, Nobu pun dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian.
Selain Gisel dan Nobu, polisi telah lebih dulu menetapkan dua orang penyebar masif video mesum tersebut, yakni PP dan MN.