Terlibat Pemalsuan Hasil Tes PCR, Mahasiswa Ukrida Diskors

CNN Indonesia
Jumat, 08 Jan 2021 18:16 WIB
Mahasiswa Ukrida, MFA, yang terlibat kasus pemalsuan hasil tes PCR diskors oleh pihak kampus karena melanggar tata tertib dan kode etik mahasiswa.
Ilustrasi surat keterangan hasil tes usap. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

MFA, mahasiswa Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida), terkena diskors sementara oleh pihak kampus usai jadi tersangka kasus pemalsuan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR).

Dalam kasus ini, diketahui polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain MFA, adapula tersangka EAD yang merupakan seorang selebgram.

"MFA adalah benar terdaftar sebagai mahasiswa aktif Ukrida," kata Rektor Ukrida, Wani Devita Gunardi dalam keterangannya, Jumat (8/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ukrida memutuskan memberikan sanksi sementara yaitu skorsing kepada MFA," anjutnya.

Wani menuturkan perbuatan yang dilakukan oleh MFA murni dilakukan atas nama individu dan di luar sepengetahuan pihak universitas.

Sebagai mahasiswa, katanya, MFA tidak mempunyai hak dan kompetensi untuk menuliskan atau menghasilkan administrasi medis, seperti resep, hasil lab, dan lainnya.

Ukrida, kata Wani, sangat menyayangkan tindakan MFA yang telah melanggar tata tertib dan kode etik mahasiswa. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang sedang menempuh pendidikan.

Wani menyampaikan Ukrida tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga ada keputusan hukum tetap.

"Setelah ada kepastian hukum, Ukrida akan memberikan sanksi tegas sampai sanksi yang terberat (drop out) sesuai ketentuan yang berlaku di Ukrida," tuturnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus pemalsuan surat hasil tes PCR yang dipromosikan lewat media sosial. Surat tersebut dibanderol dengan harga Rp650 ribu.

Ketiga tersangka yakni MHA alias MFA, EAD, dan MAIS. Mereka dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 52 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 263 KUHP.

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER