Koalisi Warga untuk LaporCovid-19 membuat posko pengaduan terkait pemberian intensif bagi para tenaga kesehatan (nakes) di tengah pandemi virus corona.
Selain itu, posko pengaduan itu juga terkait dengan pemberian santunan bagi keluarga nakes yang meninggal akibat terpapar Covid-19.
LaporCovid-19 telah menyiapkan formulir yang dapat diisi oleh para nakes dan keluarga dari almarhum nakes yang masih belum menerima intensif atau santunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika Anda bekerja di fasilitas kesehatan dengan tingkat resiko paparan Covid-19 yang tinggi atau merupakan keluarga dari alm/almh nakes yang wafat terpapar Covid-19, tapi belum menerima insentif atau santunan, silahkan isi form di bawah ini," demikian cuitan akun Twitter @LaporCovid.
Dalam cuitan itu juga disampaikan bahwa posko pengaduan ini merupakan kerja sama dari LaporCovid19 dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta Indonesia Corruption Watch (ICW).
Nantinya, laporan yang masuk akan disampaikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Laporan yang masuk akan kami sampaikan kepada Kak Menkes @BudiGSadikin & @KemenkesRI Proses verifikasi laporan akan dilakukan oleh Tim @LaporCovid," ujar cuitan tersebut.
Inisiator LaporCovid-19 Irma Hidayana menuturkan sejauh ini baru ada 29 orang yang mengisi formulir. Sebab, menurutnya, posko pengaduan itu memang baru saja diluncurkan.
"Baru 29 (yang mengisi formulir)," kata Irma saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim telah mencairkan insentif Rp7,69 triliun untuk tenaga kesehatan. Dana tersebut diberikan ke tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia, baik pusat maupun daerah.
"Insentif bagi tenaga kesehatan sebanyak 727.400 personel, sudah dibayarkan Rp7,69 triliun," ungkap Ani, sapaan akrabnya saat konferensi pers virtual terkait kedatangan vaksin Covid-19, Senin (7/12).
Selain itu, insentif bagi tenaga kesehatan juga diberikan bagi mereka yang meninggal dalam penanganan Covid-19. Totalnya mencapai 200 tenaga kesehatan. Insentif ini diberikan dalam bentuk santunan kematian kepada keluarga yang bersangkutan.