Daftar 10 Perubahan Pembatasan Selama PSBB Ketat DKI Jakarta

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Jan 2021 12:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat PSBB dengan melakukan sejumlah perubahan pembatasan kegiatan masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat PSBB dengan melakukan sejumlah perubahan pembatasan kegiatan masyarakat. (Foto: Courtesy of Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan melakukan perubahan pembatasan kegiatan masyarakat.

PSBB ini akan diterapkan dalam dua pekan ke depan, yakni 11-25 Januari 2021. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Anies menyatakan pengetatan PSBB dilakukan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat yang sebelumnya memutuskan untuk memperketat pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali. Selain itu, keputusan ini juga dilatarbelakangi kenaikan kasus penularan Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini, kami sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383 kasus aktif adalah jumlah yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh," kata Anies dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (9/1).

Anies merinci ada 10 perubahan pembatasan dari masa PSBB transisi menjadi pengetatan PSBB. Pertama, tempat kerja melakukan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (wfh).

Kedua, belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh. Ketiga, Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Keempat, sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Kelima, pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB.

Keenam, restoran hanya boleh melayani makan di tempat (dine in) sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Namun, restoran boleh melayani pesan antar hingga 24 jam atau sesuai jam operasional.

Ketujuh, tempat ibadah tetap diberikan batasan kapasitas 50 persen. Kedelapan, fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Kesembilan, fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan. Kesepuluh, transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Anies berpesan kepada masyarakat agar tak lupa untuk selalu menjalankan prinsip 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Hal ini perlu dilakukan demi meminimalisir penularan Covid-19.

(aud/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER