Pemprov DKI Jakarta mengantongi lebih dari Rp5 miliar dari hasil denda pelanggar protokol kesehatan dan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19 sepanjang April 2020 hingga 7 Januari 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan total denda sebesar Rp5.705.695.000 ini berasal dari perorangan dan tempat usaha. Rinciannya, Rp3.618.920.000 dari denda perorangan dan Rp2.094.650.000 denda nonperorangan--baik berupa tempat kerja maupun tempat usaha.
Pelbagai penertiban menurutnya berdasar pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 79 dan 101 Tahun 2020, serta Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1295 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan tersebut ditetapkan sejumlah sanksi, yaitu sanksi yang sifatnya perorangan hingga skala perusahaan. Mulai dari sanksi sosial, sanksi administratif, hingga penyegelan.
"Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan," tutur Arifin di Jakarta melalui keterangan tertulis, Jumat (8/1).
Terkait jenis dan besaran sanksi, Arifin menjelaskan, warga yang tidak mengenakan masker akan diberi sanksi berupa kerja sosial. Salah satunya, membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit, atau dapat memilih membayarkan denda administratif sebesar Rp250.000.
Namun, jika pelanggar tersebut kedapatan mengulangi kesalahan, maka dikenakan sanksi progresif atau sanksi berlaku kelipatan. Untuk pelanggaran berulang sebanyak 1 kali, dikenakan kerja sosial selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp500.000.
![]() |
Sementara itu, untuk rumah makan, warung makan, restoran, kafe, jika kedapatan melanggar aturan maka langsung ditutup oleh petugas Satpol PP, dengan maksimal waktu tunggu petugas selama 2 jam setelah ditemukan pelanggaran. Sementara sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1x24 jam.
"Pelanggaran yang berulang juga dikenakan denda administratif progresif dengan nilai Rp50 juta sampai dengan maksimal Rp150 juta," kata dia.
Bagi kantor, tempat kerja, dan industri, sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam. Pengulangan pelanggaran bakal diganjar sanksi denda administratif progresif dengan nilai Rp50 juta hingga maksimal Rp150 juta.
"Lalu, terdapat pula sanksi rekomendasi pencabutan izin operasional tempat usaha apabila terjadi keterlambatan atau tidak bayar denda administratif. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan untuk kas daerah," kata Arifin.
Arifin pun merinci, sepanjang periode April tahun lalu hingga Januari 2021 atau hampir 10 bulan pandemi, jumlah pelanggar protokol Covid-19 menembus 318.993 orang.
(tst/nma)