Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi kasus dugaan merintangi penyidikan dalam perkara yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono.
Dalam kasus perintangan penyidikan, KPK menetapkan Ferdy Yuman (swasta) sebagai tersangka. Ia pun langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY [Ferdy Yuman] dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto, Minggu (10/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo mengatakan tindak pidana yang menjerat Ferdy adalah perihal kejadian di Simprug, Jakarta Selatan. Ferdy, kata dia, merupakan sopir Rezky dan keluarganya dalam kurun waktu 2017-2019.
Pada awal 2020, Rezky meminta Ferdy untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa. Pada waktu ini, tepatnya 11 Februari 2020, KPK telah memasukkan Nurhadi dan Rezky ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pada Februari 2020, FY atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjanjian sewa-menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta," tutur Setyo.
Di waktu itu pula, Nurhadi, istrinya Tin Zuraida, dan keluarga lain beserta dua orang pembantu rumah tangga menempati rumah tersebut. Lokasi ini diketahui menjadi titik penangkapan Nurhadi dan Rezky oleh Tim KPK pada Juni 2020.
Setyo berujar, di tengah proses penangkapan, Ferdy telah menunggu di dalam Mobil Toyota Fortuner Hitam dengan Plat Nomor yang diduga palsu. Mobil itu terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap menjemput Rezky bersama keluarganya.
"Saat Tim mendekati mobil tersebut, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan," tutur Setyo.
"Sedangkan Tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky di dalam rumah," lanjutnya.
Seiring waktu berjalan, KPK mendapat laporan masyarakat mengenai lokasi tempat tinggal Ferdy di wilayah Sidosermo, Surabaya, Jawa Timur. Namun saat menyisir lokasi itu, rumah tersebut kosong. Setyo menuturkan pihaknya hanya mengamankan beberapa dokumen dan telepon genggam, serta 1 unit mobil fortuner warna hitam.
Setelah itu, berbekal kerja sama dengan Polresta Kota Malang dan Polsek Klojen, lanjut Setyo, tim berhasil menemukan keberadaan Ferdy dan menangkapnya di salah satu hotel di Kota Malang.
"Pada pukul 23.45 WIB, tim menemukan 1 unit mobil terparkir di salah satu hotel di wilayah Kota Malang yang dipergunakan FY untuk melarikan diri. Selanjutnya tersangka FY diamankan," imbuh Setyo.
Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal Pasal ini adalah 12 tahun penjara.
(ryn/age)