Krisis Nakes, Menkes Izinkan Perawat Tanpa STR Layani Pasien

CNN Indonesia
Senin, 11 Jan 2021 13:26 WIB
Menkes menyebut jumlah perawat yang belum memiliki STR diperkirakan mencapai 10 ribu orang, sementara untuk tenaga dokter ada sekitar 3-4 ribu orang.
Ilustrasi tenaga kesehatan. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan Indonesia saat ini sedang dalam kondisi kekurangan perawat. Menyikapi hal tersebut, pemerintah mengaku telah melonggarkan aturan bagi para perawat.

"Saya sudah merelaksasi aturan yang mengizinkan agar perawat-perawat yang belum memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR resmi boleh langsung masuk bekerja," kata Budi dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Senin (11/1).

Menurut Budi, jumlah perawat yang belum memiliki STR tersebut diperkirakan mencapai 10 ribu orang, sementara untuk tenaga dokter ada sekitar 3-4 ribu orang. Pihaknya juga sedang mengkaji agar tenaga dokter bisa langsung bekerja menangani pasien covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perawat itu sekitar 10 ribu, saya sedang mengkaji dengan tim IDI dan Kemenkes agar dokter-dokter juga bisa begitu, ada sekitar 3-4 ribu dokter yang bisa kita masukkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan di masa pandemi ini Indonesia amat butuh tenaga perawat. Menurutnya di masa pandemi Covid-19 ini, tenaga kesehatan telah kelelahan sehingga membutuhkan banyak tenaga tambahan.

"Jadi di masa pandemi ini, kita butuh sekali tenaga-tenaga perawat karena kasihan mereka sudah lelah sekarang. Jadi kita dorong aturan apa yang bisa kita relaksasi," pungkasnya.

Dilansir sejumlah sumber, salah satunya laman web fakultas ilmu keperawatan Universitas Indonesia, Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi. Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh DIKTI.

Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011, STR yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/ atau pelatihan, kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan profesinya, serta kegiatan pengabdian masyarakat.

(ain/yoa/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER