Pesawat SJ 182 Jatuh, MAKI Berencana Lapor Bareskrim

CNN Indonesia
Selasa, 12 Jan 2021 12:38 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan perlu ada pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Keluarga Co Pilot pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Diego Enrile Mamahit berjalan usai menyerahkan data ante mortem guna keperluan identifikasi di RS Polri, Jakarta, Minggu (10/1/2021). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berencana untuk membantu keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 untuk melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.

Dalam hal ini, Boyamin menyebutkan bahwa rencananya laporan tersebut akan dibuat ke Bareskrim Polri pekan depan. Saat ini, kata dia, pihaknya masih menjalin komunikasi dengan keluarga korban untuk memberikan bantuan advokasi.

"Saya baru komunikasi dengan satu keluarga dan sebenarnya juga belum memberikan kuasa ke saya. Jadi cuma berniat memberikan advokasi secara umum," kata Boyamin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (12/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, perlu ada pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Menurutnya, sangat mungkin apabila ada kelalaian sehingga membuat insiden kecelakaan terjadi.

Hanya saja, Boyamin menuturkan bahwa untuk membuktikan hal itu diperlukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam oleh aparat kepolisian. Termasuk, ungkap dia, soal dugaan pelanggaran pidana yang bisa terjadi dalam insiden itu.

"Membuat laporan kepada kepolisian dugaan tindak pidana atas kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia. Nanti siapa yang bertanggung jawab lalai itu, itu kuserahkan sepenuhnya pada polisi. Tapi bisa macam-macam, lalai itu kan bisa dari mekanik, dari human eror atau apapun. Bisa jadi juga dari cuaca," ucapnya lagi.

Boyamin menuturkan, salah satu pasal pidana yang dapat digunakan dalam insiden tersebut ialah Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun bunyi kutipan pasal itu ialah: 'Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.'

Menurut Boyamin, ada satu yurisprudensi atau putusan hakim terdahulu yang sempat menyeret insiden kecelakaan pesawat ke jalur hukum. Misalnya, dia berkaca pada kecelakaan Pesawat Garuda pada Maret 2007 yang gagal mendarat di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta.

"Waktu itu tersangka terdakwanya adalah pilotnya. Tapi di proses terakhir di kasasi MA dinyatakan bebas," kata Boyamin lagi.

"Karena, mungkin cara menyusun alat bukti dan lain sebagainya oleh Mahkamah itu sudah cukup hati-hati misalnya. Tidak ditemukan unsur lalai," tambahnya.

Boyamin bercerita, dirinya sempat mengajukan laporan serupa terhadap kecelakaan Lion Air JT610 pada 2018. Namun, hingga saat ini belum ada kelanjutan terkait hasil penyelidikan dari kepolisian.

Namun, kata dia, upaya hukum tersebut perlu dilakukan agar peristiwa dapat dicegah untuk terjadi kembali di kemudian hari. Boyamin menuturkan bahwa proses hukum nantinya dapat turut membantu pengetatan proses audit terhadap penerbangan pesawat.

Setidaknya, kata dia, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif kepada maskapai pesawat agar bertanggungjawab terhadap terjadinya insiden kecelakaan itu.

"Ini sebagai ikhtiar saja untuk membawa ke proses hukum dengan tetap asas praduga tak bersalah. Supaya penerbangan kita lebih aman dan supaya tidak terulang lagi nanti kalau di audit itu, tidak ada sesuatu yang bentuknya lalai atau kemudian teledor," tukas dia.

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dengan rute Jakarta-Pontianak dinyatakan jatuh pada Sabtu (9/1) lalu di wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta. Pesawat jatuh usai sempat hilang kontak.

Kementerian Perhubungan mencatat bahwa pesawat itu mengangkut total 62 orang yang terdiri atas 50 penumpang dan 12 kru. Sebanyak 40 orang dari total penumpang merupakan penumpang dewasa, tujuh di antaranya anak-anak, dan tiga bayi

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER