Tersangka kasus prostitusi online di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat diketahui menjanjikan salah satu korbannya berupa pekerjaan sebagai pelayan toko pakaian.
Salah satu tersangka berinisial SDQ yang berperan sebagai pembujuk pun melakukan aksinya terhadap seorang korban yang berusia di bawah umur.
"Salah satu korban yang masih berusia 13 tahun dijemput salah satu tersangka inisial SDQ dan dijanjikan untuk diajak bekerja sebagai penjaga toko pakaian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat dikonfirmasi, Selasa (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah termakan bujukan tersangka, korban kemudian dibawa ke sebuah unit di Apartemen Green Pramuka. Di lokasi itu, korban kemudian dipaksa untuk melayani pria hidung belang yang membeli jasa prostitusi online dari tersangka.
"Tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat," beber Burhanuddin.
Sebelumnya, polisi membongkar praktik prostitusi online di Apartamen Green Pramuka pada Sabtu (9/1) lalu. Dalam kasus ini, polisi meringkus 47 orang. Dari jumlah itu, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 76 Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(dis/ain)