Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan pengelola Waterboom Lippo Cikarang menyebarkan promosi harga tiket masuk di media sosial.
Pengelola memberikan diskon hampir 90 persen. Harga tiket yang biasa dibanderol Rp95 ribu didiskon menjadi Rp10 ribu.
"Diskon besar-besaran itu dilakukan promosi melalui WhatsApp dan Instagram," kata Hendra kepada wartawan, Selasa (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra mengungkapkan promosi itu dilakukan selama empat hari atau sejak tanggal 6 Januari. Alhasil, banyak masyarakat yang antusias dengan promo tersebut.
"Jadi dalam waktu empat hari itu terjadi antusias yang cukup besar," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tercatat ada sekitar 2.355 pengunjung yang datang pada hari Minggu (10/1) lalu. Jumlah itu diketahui berdasarkan hasil penghitungan tiket yang terjual, baik secara online atau melalui loket.
Pihak pengelola, kata Hendra, mengaku membuat promo tersebut untuk meningkatkan jumlah pengunjung. Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengelola.
"Motifnya ingin meningkatkan pengunjung, awalnya kan sepi ya, rata-rata itu harian pengunjung yang ada di Waterboom Lippo Cikarang hanya 200 orang, paling tinggi 500 dan itu 500 masih memadai karena kapasitas dari waterboom itu sendiri sekitar 7.000," tutur Hendra.
Disampaikan Hendra, pihaknya juga berencana memanggil saksi ahli untuk menentukan berapa kapasitas maksimal pengunjung agar protokol kesehatan tetap bisa diterapkan di waterboom.
"Berapa yang layak maksimal pengunjung itu bisa melakukan protokol kesehatan covid 19 di tempat tersebut," ujarnya.
Pada Minggu (10/1) lalu, kepolisian sempat membubarkan kerumunan pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang.
Dalam peristiwa itu, polisi menduga ada pelanggaran protokol kesehatan oleh pengelola. Sejauh ini, sudah ada 15 saksi yang diperiksa, antara lain Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, hingga pihak pengelola.
"Kalau dari hasil klarifikasi yang kami lakukan bahwa si pengelola ini diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang kami kenakan pasal 93 dan Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kita tambah lagi KUHP Pasal 212, 216, dan 218," tutur Hendra.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran lantas mencopot Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi dari jabatannya buntut dari kerumunan pengunjung tersebut.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/13/I/KEP./2021 tertanggal 12 Januari 2021. Telegram itu ditandatangani oleh Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Kombes Putra Narendra.
"Ya, karena ada kerumunan itu. Yang kerumunan itu tetap akan diproses, semua tetap akan diproses, tapi secara internal ada kelalaian dari anggota, Kapolseknya, sehingga didemosi Kapolseknya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (12/1).
(dis/bmw)