Warga DKI Jakarta yang dalam kondisi sakit dilarang mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST). Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah mengatakan pengambilan bansos tunai bisa diwakilkan ke ahli waris atau kerabat dekat dengan membawa surat kuasa.
"Bagi penerima BST yang sedang sakit, tidak perlu memaksakan untuk datang karena bisa menggunakan surat kuasa kepada ahli waris maupun kerabat terdekat. Atau bisa juga hadir saat kondisi sudah sehat pada jadwal undangan berikutnya dari Bank DKI," tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan Sosial Tunai (BST) telah mulai disalurkan sejak Selasa (12/1) kemarin. Lokasi pertama yang menjadi sasaran distribusi adalah kota administrasi Jakarta Timur.
Program BST ini diketahui menyalurkan bantuan berupa dana tunai sebesar Rp300 ribu untuk tiap keluarga selama empat bulan, mulai Januari hingga April 2021. Setidaknya, BST ini menyasar 1.055.216 penerima manfaat.
Penyaluran bantuan menggunakan rekening dan diberikan dalam bentuk Kartu Tabungan serta Kartu ATM Bank DKI.
Irmansyah menuturkan penyaluran BST dilakukan 814 titik sekolah yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, dengan 160 titik sekolah yang digunakan setiap harinya.
Saat proses pengambilan, penerima wajib membawa undangan serta KTP dan Kartu Keluarga, baik yang asli maupun fotocopy.
Lebih lanjut, Irmansyah menuturkan seluruh proses penyaluran BST wajib mematuhi protokol kesehatan ketat pencegahan Covid-19.
Setidaknya ada 10 petugas yang akan mengatur kerumunan di dalam dan di luar lokasi pendistribusian, mengarahkan atau mengatur penerima BST di ruang tunggu serta ruang distribusi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan juga menjaga ketertiban.
"Selain itu, terdapat pula petugas Bank DKI berjumlah 5 orang yang turut membantu memantau jalannya ketertiban umum atau kebersihan di lokasi pendistribusian," kata Irmansyah.