Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menunda sidang vonis kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dalam kasus yang melibatkan Djoko Tjandra dengan terdakwa Andi Irfan Jaya. Sidang bergeser ke Senin (18/1) pekan depan.
Andi Irfan sedianya dijadwalkan menjalani sidang putusan pada Rabu (13/1) pukul 09.00 WIB.
"Sidang putusan ditunda, hakim menunda ke hari Senin, 18 Januari. Alasan putusan belum siap," kata penasihat hukum Andi Irfan, M. Nur Saleh kepada awak media, Rabu (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Irfan, yang merupakan rekan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sebelumnya dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa menilai eks politikus partai NasDem tersebut telah terbukti secara sah dan menurut hukum menjadi perantara suap sebesar US$500 ribu yang diterima Pinangki dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Selain itu, Andi Irfan dinilai Jaksa juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi melalui rencana action plan dengan menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Ia dinilai melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Selain itu, Andi Irfan juga disebut melanggar Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.