Kejagung Sebut Berkas Pejabat OJK di Kasus Jiwasraya Lengkap

CNN Indonesia
Rabu, 13 Jan 2021 23:18 WIB
Kejaksaan Agung tengah mneyusun dakwaan bagi eks pejabat OJK Fakhri Hilmi terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Foto: Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung mengirimkan tersangka Fakhri Hilmi dan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) alias pelimpahan tahap II.

Fakhri merupakan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan periode 2014-2017 yang diduga memiliki peranan dalam memuluskan korupsi di tubuh perusahaan asuransi pelat merah itu.

"Berkas perkara atas nama Tersangka Fakhri Hilmi merupakan berkas pertama dari penyidikan gelombang kedua telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan resmi, Rabu (13/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Leonard menjelaskan bahwa saat ini tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah berada pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun, kata dia, tersangka akan menjalani penambahan masa tahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung sejak 12 Januari hingga 31 Januari 2021.

Dia menuturkan, Jaksa saat ini akan menyusun surat dakwaan sebelum nantinya bakal dilimpahkan ke pengadilan.

"Dalam waktu segera akan melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Tersangka Fakhri Hilmi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tukas dia.

Dalam kasus ini, kejaksaan menduga Hilmi mengetahui proses penyimpangan transaksi saham PT Asuransi Jiwasraya pada 2016.

Ketika itu, Hilmi dalam jabatannya mendapat laporan dugaan penyimpangan transaksi saham yang merupakan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1995.

Hilmi diduga tak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana yang dimaksud karena telah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan terdakwa Joko Hartono Tirto yang diduga terafiliasi dengan Heru Hidayat.

Akibat perbuatan Hilmi itu, kerugian negara dalam kasus ini menjadi bertambah hingga mencapai sebesar Rp.16,8 triliun pada 2018 lalu.

Selain Hilmi, Kejagung juga menjerat 13 korporasi dari perusahaan Manajer Investasi sebagai tersangka lanjutan pengembangan kasus korupsi Jiwasraya ini.

Sebelumnya, enam terdakwa lain dalam perkara ini telah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan divonis penjara seumur hidup.

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER