Terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, akan menjalani sidang putusan, Rabu (13/1).
"Agenda putusan, jam sidang 09.00 WIB," sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, rekan Jaksa Pinangki Sirna Malasari itu dituntut pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai Andi Irfan telah terbukti secara sah dan menurut hukum menjadi perantara suap sebesar US$500 ribu yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra.
Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Mantan politikus Partai NasDem itu juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi melalui action plan dengan menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Sementara dalam nota pembelaannya, Andi Irfan mengaku tidak pernah merencanakan dan membuat action plan untuk kepentingan Djoko Tjandra. Ia mengaku tidak memiliki kualifikasi dan kualitas untuk merencanakan hal tersebut.
Ia menuturkan hanya seorang sarjana seni yang berprofesi sebagai pengusaha kuliner. Bukan berlatar belakang pendidikan hukum.
Meskipun begitu, Jaksa menilai pengakuan tersebut harus dikesampingkan.
Andi Irfan dinilai melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Ia juga disebut melanggar Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ryn/arh)