Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di DKI Jakarta bisa diwakilkan jika berhalangan hadir saat proses pemberian bantuan. Misalnya, jika sedang dalam kondisi sakit sehingga tak bisa hadir.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah mengatakan, bagi penerima yang berhalangan, bisa membuat surat kuasa kepada ahli waris atau kerabat terdekat untuk mengambil dana BST tersebut.
"Bisa menggunakan surat kuasa kepada ahli waris maupun kerabat terdekat," kata Irmansyah dalam keterangannya, Rabu (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika diwakilkan, penerima BST cukup menyiapkan sejumlah syarat yang wajib dibawa saat proses pengambilan.
Untuk penerima kuasa yang masih ada dalam satu Kartu Keluarga, syaratnya adalah surat kuasa dari penerima BST, surat kuasa dari pemberi kuasa. Selain itu, membawa KTP dan KK, baik asli maupun salinan kedua pihak tersebut.
Kemudian, untuk penerima kuasa berada di luar KK, misalnya paman, bibi, atau nenek, wajib membawa surat pengantar dari Dinas Sosial melalui Satpel Sosial Kecamatan. Lalu, juga diwajibkan membawa KTP serta KK, dalam bentuk asli maupun salinan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Irmansyah menuturkan, jika berhalangan sakit dan tidak diwakilkan oleh orang lain, penerima BST juga dapat melakukan pengambilan saat kondisinya sudah sehat.
"Bisa juga hadir saat kondisi sudah sehat pada jadwal undangan berikutnya dari Bank DKI. Mohon untuk tidak memaksakan hadir karena nanti akan dijadwalkan ulang oleh Bank DKI," tuturnya.
Sejak Selasa (12/1) kemarin, Dinas Sosial DKI mulai menyalurkan BST kepada 1.055.216 penerima. Mereka bakal menerima dana bantuan senilai Rp300 ribu selama empat bulan sejak Januari hingga April.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui juga sempat memantau proses penyaluran BST ini. Dia pun berpesan agar BST itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah pandemi Covid-19.
"Bapak-bapak diingat ya, uangnya untuk kebutuhan keluarga, kalau sempat juga buat menghidupkan lagi usaha Bapak-bapak dan Ibu-ibu. Mudah-mudahan lancar semua ya," tutur Anies dalam keterangannya, Rabu (13/1).
(dis/bmw)