Dua Orang Jadi Tersangka Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang

CNN Indonesia
Kamis, 14 Jan 2021 13:32 WIB
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Jo Pasal 216 KUHP Jo Pasal 218 KUHP.
Ilustrasi kolam renang/kolam air. (lyingmonkey/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kaus dugaan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Waterboom Lippo Cikarang, Jawa Barat.

"Ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).

Dia menuturkan dua orang tersangka yang dijerat polisi dalam kasus ini ialah General Manager Waterboom Lippo Cikarang, Ike Patricia dan Manager Marketing, Dewi Nawang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya diduga melanggar Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Jo Pasal 216 KUHP Jo Pasal 218 KUHP.

Polisi diketahui sempat membubarkan kerumunan pengunjung yang melonjak di kawasan kolam renang itu pada Minggu (10/1) lalu. Dalam peristiwa itu, polisi menduga ada pelanggaran protokol kesehatan oleh pengelola.

Setelah ditelusuri lebih jauh, pihak pengelola ternyata menyebarkan promosi harga tiket masuk di media sosial. Pengelola memberikan diskon hampir 90 persen. Harga tiket yang biasa dibanderol Rp95 ribu didiskon menjadi Rp10 ribu.

"Diskon besar-besaran itu dilakukan promosi melalui WhatsApp dan Instagram," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan kepad wartawan, Selasa (12/1).

Hendra mengungkapkan promosi itu dilakukan selama empat hari atau sejak tanggal 6 Januari. Alhasil, banyak masyarakat yang antusias dengan promo tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tercatat ada sekitar 2.355 pengunjung yang datang pada hari Minggu (10/1) lalu. Jumlah itu diketahui berdasarkan hasil penghitungan tiket yang terjual, baik secara online atau melalui loket.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER