Selebgram Lutfi Agizal dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian terkait unggahan dirinya yang menyebut orang Malaysia yang menyebarkan parodi Indonesia Raya.
Pelapor, Dharma Putra menilai, unggahan tersebut tak tepat lantaran kasus parodi lagu Indonesia Raya itu sudah terungkap bahwa pembuatnya adalah dua orang warga negara Indonesia (WNI) sendiri.
"Jadi kami melaporkan Lutfi Agizal karena postingan-nya yang di media sosial. Di Instagram-nya dia menyebutkan bahwa lagu Indonesia Raya dijadikan lelucon sama orang Malaysia," kata pengacara pelapor, M Fayyadh saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sini jelas disebutkan bahwa pelakunya adalah orang Malaysia, menurut Lutfi. Padahal faktanya yang ditangkap adalah pelakunya orang Indonesia," tambah dia.
Laporan itu sendiri dibuat pada Rabu (13/1) kemarin dan telah teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/212/1/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Dalam LP itu, ditulis bahwa terlapor ialah pemilik akun @lutfiagizal.
Menurut dia, Dharma mengajukan laporan itu karena sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang banyak melakukan aktivitas di Malaysia merasa dirugikan akibat postingan Lutfi.
Kata dia, situasi sosial di Malaysia sedang memanas lantaran postingan yang menyebutkan bahwa pelakunya adalah orang Malaysia.
"Dia pending (beberapa kegiatan). Sampai menunggu informasi benar-benar kondusif di sananya," ucapnya.
Dalam perkara ini, Lutfi diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kasus itu kemudian direkomendasikan untuk ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, dua warga negara Indonesia yang menjadi pekerja migran di Malaysia menjadi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya yang diunggah ke YouTube oleh akun yang menggunakan bendera Malaysia.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di Malaysia dan Indonesia pada tahun lalu.
Tersangka pertama berinisial NJ, ditangkap di Sabah, Malaysia. Lalu, tersangka kedua berinisial MDF (16) dicokok oleh Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat.
Kasus ini bermula dari video viral di media sosial yang berjudul 'Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)'. VIdeo itu diunggah pertengahan Desember lalu di kanal YouTube MY Asean yang berlokasi di Malaysia.
Dalam perkara ini, Polri menjerat MDF dengan sangkaan pasal 4 huruf 5 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Selain itu, MDF juga terkena pasal 64 A juncto pasal 70 Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Namun, karena masih di bawah umur, MDF akan menjalani proses hukuman sesuai UU Anak. Jerat pidana kepada anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
UU tersebut di antaranya mengatur tentang hak-hak anak, keadilan restoratif, upaya diversi, syarat, dan ketentuan penahanan terhadap anak.
(mjo/psp)