Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disebut dalam kondisi sehat di dalam tahanan Polda Metro Jaya meski mengaku sempat sesak napas.
Rizieq diketahui ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak 7 Desember 2020 usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan.
Ia sempat mengeluhkan sakit sesak napas. Meski begitu, Rizieq menolak tabung oksigen dari dokter jaga. Pihak pengacara menyebut dokter mendiagnosisnya dengan asam lambung naik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehat itu, dia sekarang baru dicek lagi sama tim kesehatan dia dan sama kita, dia punya [kadar] oksigen 98 persen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di kantornya, Jakarta, Jumat (8/1).
Diketahui, kadar oksigen dalam darah atau saturasi oksigen mengindikasikan tingkat distribusinya dalam darah.
Yusri menegaskan bahwa pihaknya terus memantau kondisi kesehatan Rizieq selama berada di rutan. Pemeriksaan kesehatan itu juga turut melibatkan tim dari MER-C dan dokter pribadi Rizieq.
"Jadi dampingi terus, tim kesehatan Polda juga dari MER-C, juga didampingi yang dokter pribadinya," ujarnya.
Yusri mengungkapkan Rizieq memang sempat kurang enak badan karena saat itu mengalami asam lambung. Kepolisian, kata Yusri, telah menawarkan tabung oksigen untuk membantu Rizieq, namun ditolak.
"Kita kasih (tabung oksigen), dia enggak mau, dia maunya oksigen punyanya aja. Makanya dibawa malam-malam jam 11 malam," ucap Yusri.
Sebelumnya, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro menyebut kliennya mulai merasakan kurang enak badan sejak malam pergantian tahun. Pihaknya pun meminta agar dilakukan pembantaran sampai kondisi kesehatan Rizieq kembali pulih.
Rizieq sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di acara Mulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, tahun lalu. Polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka kerumunan.
Mereka adalah Haris Ubaidillah yang merupakan sebagai Ketua Panitia, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi sebagai Penanggungjawab Keamanan Acara, Sobri Lubis sebagai Penanggungjawab Acara dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.
Dia kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ini dengan mempermasalahkan jeratan Pasal 160 KUHP yang membuatnya harus ditahan.
Pihak pengacara Rizieq menilai pasal itu diselipkan polisi untuk menjerat Rizieq yang gemar mengkritik pemerintah. Padahal, pasal tersebut masuk delik materil.
![]() |
Artinya, kata pengacara, penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak ada pihak yang terhasut dan berujung tindak pidana lain sebagai akibatnya.
"Apakah berkerumun jadi dipertanggungjawabkan?," tanya tim penasihat hukum Rizieq, dalam sidang lanjutan di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Merespons hal itu, Ahli Hukum Pidana Eva Achjani Zulfi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7/PUU-VII/2009, membenarkan bahwa Pasal 160 KUHP merupakan delik materil.
Akibat dari penghasutan itu sendiri, katanya, bisa berupa kerumunan.
"Kembali lagi pada aturan, ada larangan berkerumun. Perbuatan itu sama-sama dilakukan dengan tanggung jawab bersama. Tidak ada masalah terhadap siapa yang menjadi inisiator, itu tindak pidana," kata Eva dalam persidangan.
Meski begitu, dia menilai penyidik harus bisa membuktikan keterkaitan antara penghasutan dengan kerumunan yang timbul saat itu.
"Kalau sudah tersangka artinya penyidikan sudah ada kecukupan bukti orang itu menjadi yang diduga melakukan perbuatan pidana," tandasnya.
(dis/ryn/arh)