Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah klaim pihak Rizieq Shihab yang menyatakan Pemerintah Provinsi DKI memberikan izin kegiatan Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Rizieq, Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020.
Riza menegaskan, pihaknya tidak mungkin mengizinkan Rizieq membuat acara yang menimbulkan kerumunan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
"Ya tidak mungkin kami mendukung kegiatan yang kami atur tidak boleh. Masa kita bilang tidak boleh kerumunan, terus kita malah menjaga kerumunan," kata Riza di Balai Kota, Senin (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang praperadilan terkait kasus kerumunan di Petamburan yang digelar 4 Januari, kuasa hukum Rizieq menyatakan acara di Petamburan sudah mendapat persetujuan dari pemerintah setempat.
Termasuk kegiatan Maulid Nabi yang digelar oleh DPP FPI di tempat yang sama usai acara pernikahan rampung.
Riza menekankan, sejak awal Pemprov DKI sudah membuat sejumlah regulasi mengenai larangan kerumunan di masa PSBB Transisi sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.
Riza mengklaim, sejak awal Pemprov DKI maupun Pemkot Jakarta Pusat juga sudah mengimbau agar Rizieq tidak menggelar acara yang menimbulkan potensi kerumunan.
Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan bahwa Pemprov DKI sudah menjatuhkan sanksi denda terhadap Rizieq terkait kerumunan di Petamburan.
"Kan sudah disampaikan, ketika dilanggar sudah juga diberi sanksi, ditegur," ujarnya.
Terlepas dari hal tersebut, Riza mengaku tidak mempermasalahkan klaim Rizieq di praperadilan. Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari hak Rizieq untuk membela diri.
"Ya kalau orang itu, di pengadilan, di mana pun punya hak membela diri, itu hak siapa saja. Semua boleh membela, sampaikan argumentasinya," kata Riza.
"Nanti pengadilan, hakim akan melihat, mana yang benar, mana yang salah. Semua kita serahkan ke pihak yang berwenang," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan yang diajukan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum menyatakan acara yang menimbulkan kerumunan itu didukung Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
Bentuk dukungan itu berupa pembagian masker, hand sanitizer, dan mengingatkan untuk mencuci tangan.
Pihak Dinas Perhubungan DKI bahkan juga menutup Jalan KS Tubun di sekitar lokasi acara untuk mendukung upaya jaga jarak dari tamu undangan yang hadir.
Meski kemudian Pemprov DKI tetap menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 juta kepada Rizieq imbas munculnya kerumunan.
(dmi/psp)