Saksi Bantah Pengakuan Pinangki Lapor Pertemuan Djoko Tjandra

CNN Indonesia
Kamis, 14 Jan 2021 17:05 WIB
Seorang saksi, Syarief Sulaeman Nahdi, mengaku tidak pernah menerima informasi dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengenai keberadaan Djoko Soegiarto Tjandra.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang saksi bernama Syarief Sulaeman Nahdi mengaku tidak pernah menerima informasi dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengenai keberadaan buronan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, di Malaysia.

Syarief merupakan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus Kejaksaan Agung.

Pernyataan itu dilontarkan Syarief dalam sidang lanjutan kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Djoko Tjandra, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah saksi mengenal saudari Pinangki? Apakah selama dari tahun 2019 sampai 2020 pernah ada laporan, baik secara langsung atau tidak, yang bersumber dari saudari Pinangki bahwa terkait dengan terdakwa Djoko S. Tjandra apa pun itu? Pernah ada?" tanya Jaksa Zulkipli.

"Tidak ada, tidak pernah ada. Kalau secara formal surat tidak ada," jawab Syarief.

Pengakuan itu menampik keterangan Pinangki sebelumnya mengklaim telah melaporkan pertemuan dengan Djoko Tjandra kepada jajaran di Direktorat Uheksi Kejagung.

Pinangki mengatakan sudah melaporkan kepada seseorang bernama Aryo yang bertugas di direktorat tersebut. Berdasarkan keterangan Aryo, tutur dia, Kejaksaan Agung sudah mengetahui hal tersebut namun tidak bisa menangkap Djoko.

"Tapi karena ada proses seperti hubungan politik kedua negara, MLA [bantuan hukum timbal balik] gitu, jadi ada proses lain. Jadi mereka sudah memantau tapi harus ada upaya hukum MLA. Itu saya sampaikan di bulan November ke Aryo," ucap Pinangki.

Menyikapi ini, Syarief menyatakan bersedia dikonfrontasi dengan Pinangki.

"Tidak ada, boleh dikonfrontir [dengan Pinangki]," imbuh Syarief.

Dalam surat dakwaan, Djoko Tjandra didakwa telah menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali, yakni dua tahun penjara.

Djoko menyuap Pinangki dengan uang sebesar US$500 ribu (Rp7,35 miliar). Jaksa menerangkan uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER