Wawan Adik Ratu Atut Tak Dijerat TPPU, KPK Ajukan Kasasi

CNN Indonesia
Senin, 18 Jan 2021 12:52 WIB
KPK mengajukan kasasi atas vonis 7 tahun penjara Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan lantaran tak dijerat dengan pencucian uang.
KPK mengajukan kasasi atas vonis terhadap Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. (Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap vonis terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, kasasi telah dilayangkan JPU pada Kamis (14/1) lalu.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Senin (18/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT DKI Jakarta pada pertengahan Desember 2020 telah memperberat masa hukuman Wawan menjadi tujuh tahun dari empat tahun vonis yang diterima suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada Juli tahun lalu.

Namun dalam putusan tersebut, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu kembali lolos dari pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digugat JPU KPK.

Ali menerangkan, upaya hukum kasasi dilayangkan pihaknya karana ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim sebelumnya terhadap Wawan terkait dakwaan TPPU yang tidak dikabulkan.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar dia.

Sebelum masa hukuman diperberat menjadi tujuh tahun, Wawan menjalani sidang putusan kasus korupsi pengadaan alkes pada Juli sebelumnya.

Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Bersama kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, ia terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.

Tak hanya itu, Wawan juga terbukti terlibat dalam proses pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.

(thr/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER