Maria Lumowa Didakwa Tilep Duit Negara Rp1,2 Triliun

CNN Indonesia
Rabu, 13 Jan 2021 20:04 WIB
Maria Pauline Lumowa didakwa merugikan keuangan negara Rp1,2 triliun atas pengajuan pencairan beberapa L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46.
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Maria Pauline Lumowa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun atas pengajuan pencairan beberapa letter of credit (L/C) dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.214.648.422.331,43," ucap Jaksa Sumidi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/1).

Maria disebut memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus ini. Rinciannya, ia menerima uang US$2.709.554,10; Rp234.341.393; US$10.535.711,64; €4.079.283,16; US$7.802.044,50; €15.663.393.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu US$9.645.352,82; €8.041.793,51; US$24.135.498,20; €9.663.034,68; US$3.140.681,26; US$15.708.371,53; €4.083.753,44; €4.656.244,79; €7.890.690,01; US$51.500.000; dan Rp83.000.000.000.

Uang itu diterima Maria melalui rekening pribadinya maupun rekening perusahaan yang tergabung dalam Gramarindo Group yang dikendalikannya.

Sedangkan orang lain yang diperkaya adalah Adrian Herling Waworuntu sebesar Rp300 miliar.

Adapun korporasi yang diperkaya dari perbuatan Maria yakni PT Jaka Sakti Buana Internasional dengan US$11.910.515; PT Bima Mandala sebesar US$250.000; PT Mahesa Karya Putra Mandiri US$5.400.000; PT Prasetya Cipta Tulada Rp2.200.000.

Kemudian PT Infinity Finance US$1.000.000; PT Brocolin International US$3.000.000 dan Rp48.269.168.000; PT Oenam Marble Industri US$7.515.000; PT Restu Rama US$5.000.000; PT Aditya Putra Pratama Finance US$2.452.010; dan PT Grahasali US$300.000.

Atas perbuatan itu, Maria didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Maria juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena dianggap menempatkan pencairan L/C tersebut ke dalam penyedia jasa keuangan.

Yakni kepada PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance baik atas nama sendiri maupun korporasi yakni PT Sagared Team, PT Bhinekatama Pasific, PT Magnetiq, PT Gramarindo Mega Indonesia, PT Bima Mandala dan PT Dimas Drilindo.

Maria menaruh uang sebesar US$4.800.000 dan Rp20.309.379.384 kepada PT Aditya Putra Pratama Finance.

Sedangkan untuk PT Infinity Finance, Maria membeli 70 persen saham perusahaan tersebut sebesar US$1.000.000 dan modal kerja sebesar Rp4.000.000.000.

Mendengar dakwaan tersebut, Maria bersama tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya yang digelar pada pekan depan.

"Yes, keberatan," ucap Maria.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER