Bima Arya Penuhi Panggilan Bareskrim Kasus Tes Swab Rizieq

CNN Indonesia
Senin, 18 Jan 2021 14:23 WIB
Bima Arya memenuhi datang sekitar pukul 13.45 WIB, mengenakan kemeja berlengan panjang berwarna biru dengan masker.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memenuhi panggilan Bareskrim, Senin (18/1). Bima dipanggil sebagai saksi terkait kasus swab tes Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

Pantauan CNNIndonesia.com, Bima memenuhi panggilan tersebut sekitar pukul 13.45 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja berlengan panjang berwarna biru dengan masker.

Saat hendak memasuki Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, Bima dikawal oleh beberapa petugas yang menemaninya dari dalam mobil. Bima menyempatkan diri untuk mencuci tangan sebelum masuk ke dalam gedung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menerima undangan pemeriksaan lanjutan kasus HRS di RS Ummi, kalau dua kali kemarin di Bogor, ya hari ini saya memenuhi panggilan di Bareskeim," kata Bima kepada wartawan di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/1).

Bima menuturkan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti apa yang akan digali oleh penyidik dalam perkara tersebut. Hanya saja, dia menduga bahwa pertanyaan penyidik nantinya tak akan jauh dari kronologi kejadian tersebut.

Dia mengatakan sudah mempersiapkan sejumlah dokumen berkaitan dengan landasan hukum yang berlaku di wilayah Bogor.

"Itu sudah disiapkan semuanya, termasuk landasan aturannya. Setiap langkah satgas itu kan ada landasan aturannya agar tidak keluar dr koridor itu," ucap dia.

Dalam perkara ini penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka ialah Rizieq Shihab; menantu Rizieq Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Mereka bertiga diduga telah menghambat kinerja Satgas Covid-19 dengan menutup-nutupi hasil swab tes Rizieq Shihan selama menjalani perawatan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

(ain/mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER