Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjelaskan kronologi seorang wisatawan asal Amerika Serikat, Kristen Gray, bercerita soal pengalamannya tinggal di Bali dan mengajak WNA lain tinggal di Pulau Dewata karena ramah LGBT.
Kepala Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang menuturkan, cerita pengalaman itu dibagikan Gray lewat akun Twitter @kristentootie pada Sabtu (16/1) lalu.
Dalam cuit itu, kata Arvin, Gray mengaku telah tinggal di Bali sejak enam bulan lalu saat gelombang pandemi melanda seluruh negara di dunia. Gray dalam utas yang ia bagikan mengaku nyaman tinggal di Bali karena biaya hidup murah serta lingkungan ramah LGBT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia merasa nyaman tinggal di Bali karena aman, biaya murah, bisa menikmati hidup mewah, lingkungan yang bersahabat dengan LGBT, dan bisa tinggal di tengah komunitas kulit hitam," jelas Arvin dalam rilisnya, Selasa (19/1).
Cerita Gray belakangan membuat geger. Warganet mengkritik pernyataan dia yang bilang Bali ramah LGBT, dan meminta Ditjen Imigrasi menyelidiki izin tinggal Gray di tengah larangan WNA masuk Indonesia sampai 25 Januari mendatang.
Di Bali, kata Arvin, Gray bekerja sebagai desainer grafis secara jauh. Gray juga menulis ceritanya dalam sebuah ebook berjudul "Our Bali Life is Yours", dan menjualnya dengan harga US$30 atau sekitar Rp400 ribu (kurs Rp14 ribu). Gray juga membuka jasa konsultasi online bagi warga asing yang hendak mengikuti jejaknya.
"Secara sadar, Gray dan pasangannya membuka praktik konsultasi online bagi orang asing yang berminat tinggal di Bali. Mereka mematok harga US$50 untuk sekali konsultasi tersebut," ujar Arvin.
Arvin menuturkan, pihak Imigrasi kini telah menyelidiki keberadaan Gray di Desa Banjar Panestanan Ubud Gianyar sesuai identitas yang termuat di paspor atas nama Kristen Antoinette Gray.
Namun, menurut dia, tak ada warga setempat yang mengenali Gray. Alamat tinggal Gray ditemukan berada di Palm Terace Banjar Abang Kelod, Abang Karangasem. Pihak Imigrasi, katanya, telah meminta Gray datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar pada Rabu, (20/1).
Sementara, berdasarkan keterangan sementara, bule itu saat ini tercatat memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) keluarga/sosial dengan status Perpanjangan ITK ke-4 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.
Arvin mengatakan, pihaknya saat ini telah memberikan izin tinggal kepada Gray lewat visa onshore. Visa onshore adalah kebijakan izin tinggal yang diberikan kepada warga asing yang tidak bisa kembali ke negaranya karena pandemi.
"Aturan normatif tentang izin tinggal di masa pandemi Covid-19, yaitu awalnya berupa izin tinggal keadaan terpaksa dan saat ini berlaku visa onshore secara online tanpa WNA harus keluar wilayah Indonesia," ujar Arvin.
Ditjen Imigrasi, kata dia, juga masih menyelidiki terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gray karena tak bayar pajak dari penghasilan yang didapat selama tinggal di Bali. Ia mengaku laporan itu masih ia koordinasikan dengan Ditjen Pajak.
"Pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Ditjen Pajak untuk mengetahui penghasilan yang didapat seperti apa dan bagaimana pengenaan pajaknya," kata dia.
"Jika memang terbukti ada pelanggaran maka akan dikenakan tundakan sesuai peraturan yang berlaku," imbuh Arvin.
(thr/psp)