Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan perjalanan orang dalam negeri, termasuk ke Bali, masih menggunakan hasil rapid test antigen.
Hal itu, katanya, diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat ketentuan soal surat keterangan rapid test antigen atau PCR negatif Covid-19.
"Per tanggal 9 Januari yang sudah berlaku ialah SE No.1 Tahun 2021," kata Wiku kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam poin 3 (B) Surat Edaran tersebut, perjalanan orang ke Bali menggunakan transportasi udara diharuskan memiliki rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara jika menggunakan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes PCR, maka sampel diambil dalam kurun waktu 2x24 jam.
"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi beleid tersebut, dikutip, Senin (11/1).
"Atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," sambungnya.
Sementara untuk moda transportasi darat atau laut, juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR atau rapid test antigen nonreaktif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR atau non reaktif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," katanya.
Lihat juga:Syarat Naik Pesawat ke Bali di Era PPKM |
Selain itu, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan berupa memakai masker dengan masker kain 3 lapis atau masker medis, tidak berbicara selama perjalanan, dan tidak diperkenankan makan-minum sepanjang perjalanan.
(mel/arh)