MAKI: Kasus BPJS Ketenagakerjaan Pengaruhi Dana Nasabah

CNN Indonesia
Rabu, 20 Jan 2021 09:35 WIB
MAKI menilai kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan memengaruhi dana nasabah karena berasal dari iuran yang dihimpun dari masyarakat
Dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan dinilai akan berpengaruh ke dana nasabah yang selama ini dihimpun. (Foto: dok bpjs ketenagakerjaan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan berdampak pada dana nasabah.

Perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang sosial itu merupakan badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dengan menghimpun iuran jaminan sosial dari masyarakat.

"Uang BPJS TK sebagian besar atau bahkan sepenuhnya dari masyarakat. Dampaknya adalah manfaat yang nantinya diterima masyarakat akan minimalis, tidak maksimal," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (19/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misal, uang jaminan hari tua akan didapat berasal dari iuran pokok ditambah bonus yang kecil," tambahnya.

Oleh sebab itu, menurut dia, penting bagi Kejaksaan Agung yang kini tengah menangani kasus tersebut untuk menelusuri dana-dana yang digunakan oleh perusahaan tersebut untuk dikelola dalam investasi.

Dia memperkirakan, kasus pengelolaan dana investasi oleh perusahaan milik negara yang kembali bermasalah ini merupakan masalah klasik yang sering terjadi. Berkaca dari kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), skema serupa seringkali berulang.

"Pelanggaran penempatan investasi secara tidak hati-hati dalam bentuk pembelian saham dengan risiko tinggi sehingga ketika harga jatuh maka merugikan BUMN tersebut. Bahkan penempatan tersebut ada dugaan money game," ucap dia.

Dalam hal ini, Boyamin menjelaskan bahwa money game yang dimaksud berupa bentuk pembelian saham terhadap emiten tertentu yang ternyata harganya telah 'digoreng' atau dikondisikan dengan harga tinggi.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan berkas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut penerimaan Rp400 juta dari perkara korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rabu (25/4).Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan akan berpengaruh ke dana nasabah. (Foto: CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)


Kemudian, setelah dibeli oleh perusahaan BUMN, harga tersebut jatuh sehingga hanya menguntungkan segelintir pihak.

Modus seperti ini terjadi dalam kasus Jiwasraya. Pasalnya, jajaran direksi perusahaan berkolusi dengan sejumlah pengusaha dan pemain saham untuk membuat sejumlah emiten mengalami perubahaan harga yang dapat dikondisikan.

"Bahkan tinggal harga Rp50 (per saham)," ucapnya.

Kasus yang berulang, kata dia, akan terjadi lantaran sistem pengelolaan keuangan yang minim pengawasan saat ini. Belum lagi, oknum-oknum yang memiliki kuasa di perusahaan seringkali memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

"Diduga hampir investasi di saham dan reksadana milik negara dimainkan sama oknum-oknumnya, sementara OJK yang diberi wewenang yang begitu mulia tidak memberikan pengawasan yang memadai sehingga mengakibatkan keuntungan yang diharapkan tidak tercapai dan bahkan merugi," tandas dia.

Sebagai informasi, sejauh ini Kejaksaan belum membeberkan lebih lanjut terkait jumlah kerugian keuangan negara ataupun modus yang dilakukan dalam perkara BPJS Ketenagakerjaan ini. Tersangka pun belum ada yang dijerat oleh penyidik.

Hanya saja, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono meyakini bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dan dana investasi ini serupa dengan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya kala itu.

"Hampir sama dengan Jiwasraya, itu kan investasi juga. Dia (perusahaan) punya duit, investasi keluar," kata Ali kepada wartawan.

Pada Senin lalu (18/1), Kejaksaan Agung sudah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sejumlah dokumen diamankan.

Penanganan kasus itu berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021. Selain melakukan penggeledahan, Kejagung juga mulai memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai BPJS Ketenagakerjaan.

(mjo/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER