Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meluruskan perihal Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang sempat terpapar covid-19 pada akhir 2020. Ia membantah hal tersebut ditutup-tutupi dari publik.
Kondisi tersebut menurut Muhadjir memang tidak diumumkan secara terbuka. Menurutnya, seseorang tidak perlu terkenal karena sakitnya.
"Ada informasi tetapi memang tidak diumumkan secara terbuka. Orang kan tidak harus terkenal karena sakit," kata Muhadjir kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Rabu (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bukan berarti penelusuran kontak tidak dilakukan. Muhadjir mengaku beberapa kali sempat berkomunikasi dengan Airlangga terkait hal tersebut. Sejak dinyatakan positif covid-19, Airlangga juga langsung memberi kabar kepada beberapa pihak yang sempat melakukan kontak erat dengannya.
"(tracing) Ya. Tentu sesama Menko saya sekali-sekali berkomunikasi," kata Muhadjir.
Sebelumnya, Airlangga secara tiba-tiba melakukan donor plasma konvaselen yang mestinya hanya dilakukan orang yang pernah terpapar covid-19 pada Senin (18/1).
Sementara Airlangga selama ini tak pernah menyatakan diri terpapar. Isu Ketua Umum Partai Golkar ini terpapar Covid-19 sejatinya sempat beredar di publik beberapa bulan lalu.
Namun tak ada konfirmasi yang memastikan baik dari pemerintah, kementerian yang dipimpinnya, hingga pihak Airlangga saat itu.
Baru kemudian setelah pelaksanaan donor plasma konvalesen pada Senin lalu, Airlangga mengakui bahwa dia pernah terpapar Covid-19. Juru Bicara Kemenko Perekonomian Alia Karenina dalam keterangan resminya menyatakan Airlangga disebut positif Covid-19 pada akhir 2020 lalu.
Pihak Istana melalui Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengaku selama ini pihaknya tidak tahu bahwa Airlangga pernah positif Covid-19.
Airlangga sendiri dalam pandemi ini memiliki jabatan yang cukup krusial dan penting berkaitan dengan penanggulangannya yakni sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang dibentuk lewat Perpres 82/2020.
(tst/ain)