Perkara Rumah, Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar di Bandung

CNN Indonesia
Rabu, 20 Jan 2021 15:34 WIB
Sang anak tak terima ketika ayahnya berniat menjual lahan beserta bangunan rumah untuk dibagikan kepada semua ahli waris.
Ilustrasi pengadilan (Istockphoto/Marilyn Nieves)
Bandung, CNN Indonesia --

Seorang warga Kota Bandung, Jawa Barat, Deden menggugat ayah kandungnya, yakni R.E. Koswara (85) ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung. Deden menggugat secara perdata agar ayahnya membayar Rp3 miliar terkait perjanjian penggunaan lahan.

Kasus menjadi pelik karena selain sang ayah, Deden juga menggugat Imas (anak pertama) dan Hamidah (anak kelima). Deden sendiri merupakan anak kedua dari Koswara.

Deden menggugat mereka didampingi istrinya yakni Nining dan Masitoh yang merupakan anak ketiga Koswara atau adik Deden. Masitoh menjadi kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya khawatir takut ada apa-apa (pertengkaran). Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada (hak waris) untuk adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," tutur Koswara ditemui usai persidangan, Selasa (19/1).

Koswara mengaku kecewa dengan kasus hukum yang sedang dihadapinya ini. Padahal, ia ingin menikmati masa tua dengan tenang.

"Sekarang mah saya mau istirahat," kata Koswara.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Deden, Komar Sarbini menjelaskan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," kata Komar.

Kronologi

Kasus bermula saat Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara di Jalan AH Nasution. Deden menyewa sebagian rumah itu sejak 2012 dengan nilai kontrak Rp8 juta per tahun.

Kemudian pada tahun 2020, Koswara berencana menjual tanah dan bangunan miliknya seluas 3.000 meter. Uang hasil penjualan akan dibagikan kepada para ahli waris.

"Pak Koswara sendiri punya empat adik dan jika rumah dan tanah itu dijual akan dibagikan kepada ahli waris termasuk juga nantinya dibagikan kepada anak-anaknya. Akhirnya sewa menyewa dibatalkan, uang Rp8 juta itu juga sudah dikembalikan," tutur Bobby Herlambang, kuasa hukum Koswara.

Namun Deden tak terima. Ia pun mengajukan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Dalam gugatannya, penggugat meminta uang Rp3 miliar karena merasa dirugikan.

"Sampai-sampai plang baliho di rumah bapaknya. Dimulai saat itu, terjadi konflik. Padahal anaknya enggak punya hak karena orangnya masih hidup. Belum ada hak waris apapun," ujar Bobby.

Mediasi

Bobby menyatakan saat ini persidangan masih dalam pemeriksaan berkas oleh majelis hakim. Jika berkas dan para pihak terkait sudah lengkap, proses selanjutnya yaitu mediasi.

"Proses mediasi di pengadilan dikasih jangka waktu 30-40 hari. Apabila deadlock masuk ke sidang perkara," ucap Bobby.

Bobby menambahkan, dalam perkara ini pihaknya didukung penuh oleh sejumlah advokat di Bandung. Saat ini sudah ada 20 pengacara di belakang Koswara yang siap membantu. Bahkan, jumlah pengacara akan bertambah hingga mencapai 40 orang.

"Semuanya pro bono, kita terpanggil untuk membantu Pak Koswara. Sebagai advokat, kita berharap jangan ada lagi gugatan anak kepada orang tua karena menurut kami, ini akan menjadi preseden buruk bagi anak-anak di masa depan," ujarnya.

(hyg/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER