Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali menjadi Pelaksana tugas (Plt) Walikota Jakarta Selatan.
Perintah itu dikeluarkan Anies melalui Surat Perintah Tugas bernomor 20/-082.74 dan telah ditandatangani 19 Januari 2021 kemarin.
Dalam surat tersebut Anies meminta Marullah menjabat sebagai Plt Walikota Jakarta Selatan per Senin (18/1). Jabatan itu akan diemban Marullah hingga Walikota definitif dilantik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan atau paling lama tanggal 18 April 2021," seperti tercantum dalam surat yang dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (20/1).
Dalam surat itu juga dijelaskan, Marullah berhak menjalankan beberapa tugas saat dirinya rangkap jabatan sebagai Sekda sekaligus Plt Walikota Jakarta Selatan. Salah satunya yakni, Marullah berhak menjalankan kewajiban penuh dalam tugas-tugasnya sebagai walikota.
Tak hanya itu, dia, yang merupakan mantan Wali Kota Jaksel ini, juga berhak melaporkan seluruh kegiatan tugas selaku Plt Walikota Jakarta Selatan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
Untuk diketahui, Marullah sebelum resmi dilantik menjadi Sekda Provinsi memang menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (18/1).
Saat melantik, Anies telah memberi mandat kepadanya untuk memprioritaskan penanganan pandemi Covid-19.
(arh/tst/arh)