Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menjadwalkan penetapan pemenang Pilkada Solo 2020 di Hotel Swiss-Belhotel Solo, besok, Kamis (21/1) pukul 13.00 WIB. Meski demikian, penyelenggara pemilu belum menyebarkan undangan acara tersebut.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan undangan untuk tamu belum didistribusikan karena hingga saat ini pihaknya belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Berkas tersebut, katanya, diperlukan KPU Solo sebagai dasar penetapan pasangan nomor urut 1, Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa sebagai pemenang Pilkada Solo 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini kan belum (dapat BRPK). Katanya masih proses di KPU RI," katanya, Rabu (20/1).
Diketahui, BRPK mencatat permohonan sengketa Pilkada yang sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. Artinya, hasil rekapitulasi Pilkada yang masuk buku tersebut masih belum final karena masih digugat dan sebaliknya.
Meski undangan belum dibagikan, Nurul memastikan pihaknya telah mengkomunikasikan rencana pelantikan tersebut kepada tamu undangan secara lisan. Termasuk, kondisi BRPK yang hingga saat ini belum ada di tangan KPU.
Undangan tertulis akan disampaikan KPU Solo menerima salinan BRPK dari KPU RI. Menurut Nurul, undangan bisa diserahkan beberapa saat sebelum acara dimulai.
"Kondisinya sudah kita komunikasikan kepada tamu undangan. Jadi seandainya undangannya besok baru kita berikan pun tidak masalah," katanya.
Rencananya, KPU Solo hanya mengundang 19 orang tamu yaitu dua pasangan calon, perwakilan perwakilan partai pengusul, dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda), serta Bawaslu.
Jumlah tamu undangan dibatasi lantaran Solo termasuk daerah terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sesuai Surat Edaran Walikota Solo, semua kegiatan di dalam ruangan dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas maksimal ruangan.
"Besok total yang ada di dalam ruangan maksimal hanya 50. Jadi harap dimaklumi kalau ada yang tidak bisa kita undang karena saat ini kita masih PPKM," katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan tertundanya penetapan, Nurul mengatakan itu tidak harus dilaksanakan besok. Sesuai tahapan Pilkada serentak 2020, penetapan dilaksanakan paling lambat lima hari setelah BRPK diterbitkan MK atau pada 18 Januari.
"Enggak harus besok sih. Kalau sesuai tahapan, penetapan itu maksimal sampai tanggal 23 (Januari). Lima hari setelah MK mengeluarkan BRPK," katanya.
Senada, KPU Depok menunda menetapkan pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok pada Pilkada Depok 2020 Mohammad Idris-Imam Budi Hartono karena belum menerima BRPK dari MK.
"Seharusnya dilakukan penetapan pada hari ini (Rabu, 20/1), tapi karena belum adanya BRPK maka ditunda," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Rabu.
Untuk itu, kata Nana, KPU Kota Depok telah memutuskan untuk menggeser waktu pelaksanaan penetapan paslon terpilih yang harusnya dilaksanakan Rabu (20/1) ke waktu yang belum dapat dipastikan.
![]() |
"Ada mekanisme internal yang harus dilaksanakan oleh KPU, yaitu mengeluarkan semacam surat perintah kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar melaksanakan pleno penetapan. Nah, ini yang belum kami terima. Sebab MK juga belum membalas surat KPU RI terkait BRPK," lanjut dia.
Sebenarnya, aku dia, kegiatan pleno penetapan dilakukan Rabu (20/1) dan sudah dipersiapkan jauh-jauh hari. Tempat pelaksanaan kegiatan sudah ditandatangani kontraknya, undangan sudah disebar, kebutuhan lain-lain sudah dipersiapkan secara matang.
"Itulah sebabnya saat itu kita putuskan penetapan di tanggal 20 Januari, bahkan sudah dikoordinasikan dengan pimpinan kami di KPU Jabar," tandas Nana.
Sebelumnya KPU Kota Depok Jawa Barat telah menetapkan pasangan Nomor urut 02 Mohammad Idris-Imam Budi Hartono meraih suara terbanyak pada Pilkada Depok 2020 mengungguli pasangan nomor urut 01 Pradi Supriatna-Afifah Alia.
Pasangan calon Idris-Imam diusung oleh partai yaitu PKS, Partai Demokrat, PPP dan partai non parlemen Partai Berkarya. Dengan jumlah total kursi di DPRD Kota Depok sebanyak 17 kursi.
Sedangkan pasangan calon Pradi-Afifah diusung oleh Partai Gerindra, PDIP, Golkar, PKB, PAN, PSI, dan sejumlah partai non parlemen. Dengan total jumlah 33 kursi di DPRD Depok, paslon ini tidak mampu mengalahkan koalisi yang dimotori oleh PKS tersebut.
(syd/antara/arh)