Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang dalam lanjutan kasus korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) di Badan Informasi dan Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) pada 2015.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menuturkan, kelima orang yang dipanggil akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (21/1) untuk tersangka Priyadi Kardono.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PRK (Priyadi Kardono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima saksi masing-masing yakni, Elyta Widyanigrum selalu Ketua Kelompok Kerja Citra Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim (PPRT) Badan Informasi Geospasial. Kemudian ada Henny Sulistyawati selaku Kepala Bidang Pelayanan Teknis dan Promosi Pusfatekgan LAPAN.
Dan, ketiga saksi lain yakni Direktur PT. Bhumi Prasaja Rasjid Aladdin, Kepala Bidang Pistekdata LAPAN Ayok Widipaminto, dan Agung Indrajit selaku fungsional surveyor pemetaan muda BIG.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan citra satelit BIG. Keduanya masing-masing yakni, Kepala BIG periode 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan 2013-2015, Muchamad Muchlis (MUM).
Mereka disangkakan telah merugikan negara dalam pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) dengan nilai kerugian mencapai Rp179,1 milyar. Dalam hal ini, perkara CSRT adalah program kerja sama Badan Informasi dan Geospasial (BIG) dan LAPAN pada 2015.
Priyadi dan Muclis dijerat pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.