Wacana Pilkada 2022, Vaksin dan Prokes Jadi Tumpuan

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Jan 2021 15:22 WIB
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan pilkada bisa diundur jadi 2023 jika pandemi benar-benar belum bisa ditanggulangi.
Ilustrasi pemungutan suara pilkada di tengah pandemi virus corona (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai Pilkada 2022 masih mungkin dilaksanakan meski pandemi virus corona (Covid-19) belum tentu usai.

Diketahui, dalam draf revisi UU Pemilu, pilkada berikutnya bakal digelar pada 2022 dan 2023 mendatang.

"Saya kira pilkada 2022 atau 2023 masih layak dan memungkinkan untuk diagendakan," kata Titi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titi mengatakan bahwa masyarakat akan bisa beradaptasi dengan pandemi virus corona yang sudah mewabah sejak Maret 2020 lalu. Keberadaan vaksin juga membuat Titi yakin pilkada 2020 bisa digelar dengan aman.

Meski demikian, budaya patuh protokol kesehatan tetap harus menjadi perhatian utama. Komitmen dan konsistensi semua pihak untuk menanggulangi virus corona tetap mesti dipertahankan.

"Berbeda dengan pilkada 2020 yang terselenggara dengan bertaruh nyawa, di tengah pandemi dengan angka kasus positif yang meroket serta kesadaran masyarakat yang belum menunjukkan disiplin tinggi," katanya.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini saat menjadi narasumber dalam diskusi publik terkait presidential threshold di Aula Muhammadiyah. Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai pilkada masih mungkin digelar 2022 jika semua pihak konsisten untuk bersama-sama menanggulangi virus corona dengan mematuhi protokol kesehatan (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Demi kelancaran, Titi mengatakan DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu lekas merampungkan aturan. Salah satunya revisi UU Pemilu yang masih berupa draf.

Andai pilkada memang ingin benar-benar digelar 2022, menurut Titi, maka harus diputuskan setidaknya pertengahan tahun 2021.

"Mengingat tahapan akan dimulai setidaknya 12 bulan sebelum hari pemungutan suara. Anggaran juga harus dipastikan alokasinya dalam pembahasan APBD yang harus teralokasi segera," katanya.

Andai pandemi virus corona benar-benar belum bisa ditanggulangi hingga 2022 mendatang, Titi mengatakan tak ada salahnya pilkada digelar 2023 mendatang.

Konsekuensinya, Kemendagri harus siapkan sejumlah Penjabat Kepala Daerah di sejumlah daerah yang sudah berakhir masa jabatannya pada 2022.

"Saya kira kalau pilkada digeser ke awal 2023 masih cukup wajar ya. Asalkan tidak terlalu mepet dengan jadwal dan tahapan pemilu 2024," kata Titi.

Diketahui, dalam draf revisi UU Pemilu yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 DPR, pilkada berikutnya bakal digelar pada 2022 dan 2023.

Salah satu daerah yang akan menggelar pilkada 2022 adalah DKI Jakarta. Ada pula 100 daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota lainnya yang menggelar pilkada pada 2022 mendatang.

(rzr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER