Bawaslu Ikuti Wacana Revisi UU Pemilu: Tiada Sistem Sempurna

CNN Indonesia
Jumat, 29 Jan 2021 01:27 WIB
Anggota Bawaslu menyatakan sebagai pihak penyelenggara, pihaknya siap mengikuti setiap aturan pemilu, termasuk kemungkinan wacana gelaran Pilkada 2022.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifudin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti setiap aturan pemilu, termasuk kemungkinan wacana untuk kembali menggelar Pilkada pada 2022 mendatang.

Menurut Afifuddin, tak ada sistem atau aturan pemilu yang sempurna.

"Kita harus siap melaksanakan apapun desain penyelenggaraan pemilu yang dipilih termasuk sistemnya. Bahwa kita tahu tidak ada sistem yang sempurna. Semua punya sisi kurang dan kelebihan," ujar Afif dalam webinar Forum Lingkar Madani, Minggu (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang kita pikirkan soal efisiensi penganggaran dan seterusnya untuk pemilu serentak 2019 kemarin tidak semuanya terwujud. Bahkan capeknya mungkin luar biasa," imbuhnya.

Menurut Afif, setiap sistem pemilu memiliki dampak berbeda ke setiap penyelenggara. Hal itu terlepas dari objektivitas dan idealisme atau tujuan masing-masing sistem.

Oleh sebab itu, katanya, Bawaslu akan mendukung setiap sistem yang telah disepakati, asal tetap membawa semangat perbaikan penyelenggaraan pemilu.

"Lepas dari idealisme dan keobjektifan masing-masing sistem, tetapi implikasi ke penyelenggaranya beda-beda. Dari sisi pengawasan juga beda-beda. Beratnya beban juga beda-beda," kata Afif.

Dalam kesempatan webinar yang sama, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan perlu kepastian terkait usulan Komisi II DPR akan kembali menggelar Pilkada pada 2022 dan 2023. Menurut dia, DPR terutama harus segera memastikan pelaksanaan Pilkada 2022 karena terkait penganggaran yang harus cepat pula diputuskan.

Meski begitu, ia tetap mendukung usulan tersebut. Sebab, menurutnya, pelaksanaan Pilkada serentak memang tidak memungkinkan karena akan mempengaruhi kualitas dan integritas pemilihan serta potensi memicu terjadinya kekacauan teknis manajemen kepemiluan.

"Dari segi teknis dan beban serta isu, Pilkada tidak feasible atau tidak memungkinkan untuk digelar pada 2024," ujarnya.

Diketahui, Revisi undang-undang pemilu dan pilkada masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR. Jika disahkan, RUU tersebut nantinya akan menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Naskah revisi UU pemilu salah satunya membahas wacana untuk kembali menggelar Pilkada di 2022 dan 2023, yang nantinya akan diikuti oleh Provinsi DKI Jakarta.

Dalam UU pemilu sebelumnya, pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD, dan presiden.

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER