Polisi Absen, Sidang Praperadilan Tewasnya Laskar FPI Ditunda

CNN Indonesia
Senin, 25 Jan 2021 14:37 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani praperadilan kasus tewasnya anggota laskar FPI kembali menunda persidangan hingga pekan depan karena polisi tak hadir.
Rudy Marjono, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Laskar FPI Muhammad Suci Khadavi Putra. (Foto: CNN Indonesia/ Damar Iradat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Muhammad Suci Khadavi Putra, salah seorang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrok dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, ditunda hingga sepekan mendatang.

Penundaan lantaran pihak termohon yakni Bareskrim Polri tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sampai saat ini termohon tidak hadir, sidang tidak bisa dilanjutkan. Dengan demikian sidang ditunda sampai hari Senin tanggal 1 Februari 2021," kata Hakim Siti Hamidah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan yang diajukan ini terkait dengan penyitaan barang-barang pribadi milik Khadavi.

Adapun penundaan hari ini, merupakan kedua kalinya setelah sempat ditunda Senin (11/1) lalu.

Namun begitu anggota tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono mengungkapkan, bisa saja pada pekan depan sidang ini dilanjutkan tanpa kehadiran pihak termohon.

"Kalau mereka tetap tidak bisa hadir, bisa jadi hakim akan memutuskan apakah sidang diperiksa langsung tanpa kehadiran termohon, atau bagaimana, itu tergantung kebijakan majelis," kata Rudy.

Selain gugatan terkait penyitaan barang-barang milik Khadavi, pihak keluarga sebelumnya juga mengajukan gugatan terkait proses penangkapan.

Sidang praperadilan terkait penangkapan itu sedianya digelar pada Senin (18/1) lalu, akan tetapi ditunda juga hingga Senin (1/2) karena termohon yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Bareskrim, dan Komnas HAM, tidak hadir dalam persidangan.

Diketahui, Khadavi merupakan satu dari enam anggota Laskar FPI yang tewas ditembak polisi dalam peristiwa Karawang. Saat itu, enam anggota Laskar FPI tengah mengawal pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab.

Komnas HAM menyimpulkan peristiwa penembakan laskar FPI pada 7 Desember 2020 sebagai pelanggaran HAM.Komnas HAM menyimpulkan peristiwa penembakan laskar FPI pada 7 Desember 2020 sebagai pelanggaran HAM. (CNN Indonesia/Timothy Loen)

Berdasar hasil investigasi Komnas HAM, dalam insiden itu polisi menembak dua anggota Laskar FPI saat bentrok, sementara empat orang lainnya--termasuk Khadavi, tewas ditembak setelah ditangkap.

Terkait hal tersebut, Komnas HAM menyatakan polisi melanggar HAM karena menembak empat orang laskar FPI pada kejadian bentrok di Jalan Tol KM 50 Jakarta-Cikampek.

(yoa/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER