Proyek Pengadaan PCR, Oknum Dinkes Sultra Disuap Rp431 Juta

CNN Indonesia
Selasa, 26 Jan 2021 06:27 WIB
Dua pihak swasta disangkakan menyuap oknum pejabat Dinkes Sultra Rp431 juta untuk mendapatkan proyek pengadaan PCR senilai total Rp3 M.
Ilustrasi penangkapan. (Foto: iStockphoto/Milan Markovic)
Kendari, CNN Indonesia --

Dua orang pihak swasta diduga menyuap oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp431 juta untuk mendapatkan proyek pengadaan kelengkapan polymerase chain reaction (PCR) senilai total Rp3 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya menyebut kedua orang tersangka itu adalah Technical Sales PT Genecraft Labs Imel Anitya dan Direktur PT Genecraft Labs Teddy Gunawan Joedistira.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, katanya, kedua orang tersebut "diduga sebagai pemberi suap kepada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sultra sebesar 13 persen atau Rp431.862.074".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadaan Alat Pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) itu sendiri mencapai Rp1.360.884.000 dan Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan Reagen Pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) nilai kontrak Rp1.715.056.700 atau Rp1,7 miliar. Totalnya mencapai Rp3,075 miliar.

Atas perbuatannya itu, keduanya diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Leonard menyebut tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, kemudian mengamankan dua orang diduga sebagai pemberi suap itu, Senin (25/1).

"Keduanya diamankan di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat sekira pukul 13.00 WIB," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1).

Kedua orang tersebut, lanjutnya, sedang diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Rencananya, pada Selasa 26 Januari 2021, keduanya akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut.

Leonard sendiri tak mengungkap pejabat Sultra yang disuap oleh kedua tersangka tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh dari BPKAD Sultra, Dinas Kesehatan Sultra mendapatkan alokasi belanja program sebesar Rp56,5 miliar dan BTT sebesar Rp8,5 miliar.

Rumah Sakit Umum Provinsi mendapatkan belanja program Rp26 miliar dan BTT Rp500 juta. Rumah Sakit Jiwa mendapatkan belanja program Rp5,7 miliar tak dapat BTT.

(pnd/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER