Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperbolehkan penumpang kereta api jarak jauh di wilayah Pulau Jawa menggunakan GeNose untuk tes Covid-19. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021.
Penumpang kereta api jarak jauh bisa memilih tiga opsi tes sebelum keberangkatan. Selain GeNose, penumpang boleh melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi, selain menggunakan RT-PCR dan rapid test antigen atau GeNose test," bunyi protokol nomor 3 huruf c angka iv SE Nomor 5 Tahun 2021, dikutip Selasa (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SE tersebut mengatur pelaku perjalanan laut atau kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Surat keterangan negatif Covid-19 berlaku jika pengambilan sampel dilakukan maksimal tiga hari sebelum perjalanan.
Aturan surat negatif Covid-19 hanya berlaku untuk remaja dan orang dewasa. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak wajib melakukan tes RT-PCR ataupun rapid test antigen.
"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," bunyi akhir surat edaran itu.
GeNose adalah alat tes Covid-19 yang dibuat oleh para akademisi Universitas Gadjah Mada.
Seseorang diminta mengembuskan napas ke sebuah tabung saat tes. Lalu mesin akan mendeteksi keberadaan virus corona dalam tabung tersebut.
GeNose disebut jadi alternatif karena harga yang sangat murah. Tes ini hanya bertarif Rp15 ribu setiap tes. Harga itu jauh di bawah harga tes PCR sekitar Rp900 ribu.
(dhf/psp)