Pasangan suami istri di Bukittinggi, Sumatera Barat berinisial AF (30) dan istrinya YN (40) ditangkap polisi karena kasus dugaan pemerkosaan.
Aksi pemerkosaan terhadap perempuan berinisial S (26) itu dilakukan AF dibantu oleh YN.
Kasat Reskrim Polres Bukittingi AKP Chairul Amri Nasution menceritakan, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak dua kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di 2020 yang pertama, yang kedua kalinya terakhir itu tanggal 11 Desember 2020," kata Chairul seperti dikutip Detik.com, Selasa (26/1).
Chairul menjelaskan, tersangka AF dan korban merupakan rekan kerja di sebuah toko. Sebelum perkosaan, korban juga mengaku mengalami pelecehan seksual oleh tersangka.
"Korban mendapat ancaman dari tersangka," kata Chairul.
Lebih lanjut Chairil mengatakan YN, istri pelaku, terlibat bahkan turut menjemput korban untuk ikut ke rumahnya. Bahkan, YN juga memaksa dan mengancam korban.
"Istri tersangka ini mengatakan, 'kau puaskan suami saya', sebelum melakukan itu. Dan yang membantu beli kondom juga istrinya," ujarnya.
Kasus ini, kata Chairul, terungkap setelah korban S melaporkan kasus pemerkosaan ke polisi pada 19 Januari 2021. Pasangan suami istri itu ditangkap pada Sabtu (23/1/2021).
"(Korban) memang lagi shock dan trauma berat, tidak bercerita, setelah pemeriksaan lanjutan tanggal 21 sebelum penangkapan baru terbuka dan cerita semua," ujarnya.
Menurut Chairul, S melaporkan ke polisi karena takut terus menjadi korban. Dia lalu mencari pengacara untuk mendampinginya melapor.
"Dia cari penasihat hukum dan cerita kepada penasihat hukum dan mendampingi melapor," ujarnya.