Polisi Terus Proses Kasus Mulyadi, Sebut Tindak Pidana Pemilu

CNN Indonesia
Senin, 07 Des 2020 01:04 WIB
Menurut kepolisian, penundaan proses hukum pada calon kepala daerah bisa dilakukan untuk tindak pidana murni, bukan tindak pidana pemilu.
Bakal cagub-cawagub Sumbar Mulyadi dan Ali Mukhni. (Dok. Istimewa via detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan kasus yang menjerat calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi merupakan murni dugaan tindak pidana Pemilu.

Argo menjelaskan itu sebabnya kasus ini ditangani oleh penyidik dari sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.

"Setelah melalui kajian Bawaslu penyelidikan kepolisian yang didampingi kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik," kata Argo dalam keteranganya, Minggu (6/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo juga meluruskan terkait Surat Telegram Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 terkait penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah.

Kata Argo, penundaan proses hukum itu hanya berlaku bagi calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana murni, bukan tindak pidana pemilu.

"Sementara pak M [Mulyadi], atas dugaan tindak pidana pemilhan, bukan tindak pidana biasa," ucap Argo.

Dalam kasus ini, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu lantaran melakukan kampanye di luar jadwal.

Mulyadi pun dijerat Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dengan hukuman paling singkat 15 hari penjara dan lama 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.

Sebelumnya Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy, ke Bawaslu Sumbar pada 12 November 2020.

Namun, kata Elly, pihaknya melimpahkan kasus itu ke Bawaslu RI dan akhirnya diserahkan ke Bareskrim karena ada dugaan unsur pidana.

"Karena peristiwa ini terjadi lintas provinsi, di Jakarta, di TV One, kami surati Bawaslu RI untuk mengambil alih kasus ini. Jadi, kami tidak melakukan registrasi penanganan pelanggarannya," tutur Elly, Sabtu (6/12).

(ptr/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER