Marbut di Cirebon Cabuli 13 Anak, Pelapor Bawa Bukti Video

CNN Indonesia
Rabu, 20 Jan 2021 17:23 WIB
Polisi menyebut tersangka melakukan aksi cabul terhadap para korbannya di salah satu ruangan tempat ibadah Masjid di Cirebon.
Ilustrasi pencabulan. (Istockphoto/coldsnowstorm)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Cirebon menangkap seorang pria berinisial NF (52) diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. NF yang bekerja sebagai marbut diduga melakukan tindakan asusila terhadap 13 orang rentang usia 8-15 tahun.

"NF ini bekerja sebagai tukang kebun dan penjaga tempat ibadah, sehingga tinggalnya juga di situ kira-kira sejak setahun lalu," kata Kapolresta Cirebon Kombes M. Syahduddi di Mapolresta Cirebon, Rabu (20/1).

Dijelaskan Syahduddi, NF tercatat sebagai warga Bangka Belitung. Selama di Cirebon, dia tinggal di tempat ibadah yang berada di Kecamatan Sumber. Diketahui tersangka melakukan aksi cabul terhadap para korbannya di salah satu ruangan tempat ibadah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian ini terungkap setelah salah seorang anak yang menjadi korban pencabulan lapor kepada orang tuanya. Namun, orang tua korban sempat kebingungan untuk melapor ke pihak kepolisian karena tidak mempunyai bukti," ujar Syahddudi.

Anak korban pencabulan kemudian berupaya mengambil kartu memori dari handphone tersangka mengingat pelaku beberapa kali membuat rekaman video aksi pencabulan yang dilakukannya.

Setelah kartu memori tersebut diambil barulah orang tua korban melapor ke Polresta Cirebon pada 14 Desember 2021. Kemudian, polisi langsung mengamankan NF kurang dari 1x24 jam setelah menerima laporan tersebut.

"Kami amankan tersangka berikut barang bukti berupa kartu memori, handphone, dan pakaian korban. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon," tutur Syahduddi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap melakukan aksi cabul, tersangka kerap mengiming-imingi korbannya yang berjenis kelamin laki-laki tersebut dengan memberikan es krim, handphone, hingga uang tunai Rp50 ribu.

Adapun keterangan tersangka mencabuli korban dikarenakan jauh dari keluarga yang tinggal di Bangka Belitung. Diketahui pula NF juga pernah menjadi korban pencabulan saat masih duduk di bangku SMP.

Tersangka saat ini dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menyertakan tuntutan hukuman sesuai yang tertera dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Ancaman hukuman kebiri kimia juga disertakan karena aturannya sudah disahkan. Kami juga berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak untuk penanganan para korban," ujar Syahduddi.

(hyg/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER